Polsek Kasihan Berhasil Meringkus 2 Pelaku Curas yang Meresahkan di Bantul

Kedua pelaku tak segan melukai korbannya.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 28 Januari 2021 | 15:50 WIB
Polsek Kasihan Berhasil Meringkus 2 Pelaku Curas yang Meresahkan di Bantul
Kepolisian menunjukkan barang bukti berupa handphone hasil pencurian AHS dan ET saat konferensi pers di Mapolsek Kasihan, Kamis (28/1/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Atas perbuatan pelaku, keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Hingga kini satu pelaku yakni rekan AHS menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian masih memburu pelaku.

"Untuk satu pelaku lagi,sudah kami kantongi identitasnya. Saat ini masih dalam pengajaran," ujar dia.

Dihadapan petugas, pelaku melancarkan aksinya lantaran kebutuhan ekonomi. ET yang mengaku sebagai pekerja serabutan harus menafkahi satu anak dan istrinya.

Baca Juga:4 Hari Jalani Perawatan Covid-19, Berikut Kondisi Terkini Wabup Bantul

"Terpaksa melakukan ini karena ekonomi saya sulit. Ada satu anak dan istri yang harus saya hidup," ujar ET.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak