Madiono melanjutkan, pelaku ET melancarkan aksinya seorang diri di Jalan IKIP PGRI, Ngestiharjo, Kasihan pada Selasa (5/1/2021). Korban Herlina Kusuma Ningrum harus terjatuh dari sepeda setelah pelaku menarik paksa tas yang berada di pinggangnya.
"Pelaku melihat korban seorang diri bersepeda di pinggir jalan. Karena masih pagi dan kondisi jalan sepi, pelaku memepet korban dan menarik paksa tasnya hingga terjatuh. Satu tas berisi uang Rp90 ribu dan handphone seharga Rp3,5 juta hilang," terang dia.
Berbekal rekaman cctv dan petunjuk dari korban serta saksi-saksi, pelaku ET diamankan polisi di wilayah Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Senin (25/1/2021).
"Kami ringkus di rumahnya, pelaku tidak melakukan perlawanan saat kami amankan," terang Madiono.
Baca Juga:4 Hari Jalani Perawatan Covid-19, Berikut Kondisi Terkini Wabup Bantul
Adapun barang bukti yang disita kepolisian. Diantaranya, satu buah senjata tajam berupa belati atau pisau dapur, satu handphone merk Vivo Y125, satu handphone Samsung Galaxy A30S, sepeda motor jenis matic Honda Scoopy, serta tas pinggang warna hitam.
Atas perbuatan pelaku, keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Hingga kini satu pelaku yakni rekan AHS menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian masih memburu pelaku.
"Untuk satu pelaku lagi,sudah kami kantongi identitasnya. Saat ini masih dalam pengajaran," ujar dia.
Dihadapan petugas, pelaku melancarkan aksinya lantaran kebutuhan ekonomi. ET yang mengaku sebagai pekerja serabutan harus menafkahi satu anak dan istrinya.
Baca Juga:Alami Hipertensi, 3 Pejabat di Bantul Tak Penuhi Syarat Vaksinasi Covid-19
"Terpaksa melakukan ini karena ekonomi saya sulit. Ada satu anak dan istri yang harus saya hidup," ujar ET.