Atas perbuatan ini para tersangka terancam hukuman pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara. Kemudian masih ditambah pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara.
Polresta Jogja Ciduk 4 Pengedar Narkoba Spesialis Pelajar dalam Sebulan
Dari tersangka polisi mennyita 1.700 pil Yarindo yang dimasukkan dalam dua buah toples.
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 29 Januari 2021 | 19:15 WIB

BERITA TERKAIT
Nitip Teman Ambil Paket, Pengedar Narkoba Asal Dlingo Diringkus Polisi
17 Januari 2021 | 12:36 WIB WIBREKOMENDASI
News
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
06 Juni 2025 | 18:48 WIB WIBTerkini