Polresta Jogja Ciduk 4 Pengedar Narkoba Spesialis Pelajar dalam Sebulan

Dari tersangka polisi mennyita 1.700 pil Yarindo yang dimasukkan dalam dua buah toples.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 29 Januari 2021 | 19:15 WIB
Polresta Jogja Ciduk 4 Pengedar Narkoba Spesialis Pelajar dalam Sebulan
Empat tersangka pengedar psikotropika yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta, di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (29/1/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Atas perbuatan ini para tersangka terancam hukuman pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara. Kemudian masih ditambah pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak