Polresta Jogja Ciduk 4 Pengedar Narkoba Spesialis Pelajar dalam Sebulan

Dari tersangka polisi mennyita 1.700 pil Yarindo yang dimasukkan dalam dua buah toples.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 29 Januari 2021 | 19:15 WIB
Polresta Jogja Ciduk 4 Pengedar Narkoba Spesialis Pelajar dalam Sebulan
Empat tersangka pengedar psikotropika yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta, di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (29/1/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Atas perbuatan ini para tersangka terancam hukuman pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara. Kemudian masih ditambah pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak