SuaraJogja.id - PR (39) warga Blunyahrejo, Karangwaru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan penusukan kepada saudaranya sendiri. Penusukan itu dilakukan setelah PR tidak terima dinasehati oleh saudaranya ketika sedang bertengkar dengan istrinya.
Kapolsek Tegalrejo, Kompol Supardi menuturkan, kronologis kejadian terjadi pada Senin, 25 Januari 2021 sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu anak dari pasangan pelaku PR dan sang istri YAN (36) mendengar kedua orang tuanya bertengkar.
Panik mengetahui hal tersebut, si anak berlari keluar rumah untuk mencari bantuan. Pencariannya terhenti setelah menemukan sejumlah orang di pos ronda yang tidak jauh dari rumahnya.
"Warga yang ditemukan si anak tadi adalah korban CBN berserta teman-temannya datang ke rumah tersangka PR untuk melerai dan menasehati agar tidak ribut lebih besar lagi," kata Supardi kepada awak media, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga:Cuma Satu Rupiah, Uji coba KRL Jogja-Solo Beroperasi untuk Masyarakat Umum
Namun demikian, tersangka yang sudah terpengaruh minuman keras pada akhirnya malah tidak terima saat dinasehati. Sehingga di situ, tersangka dengan spontan langsung melakukan penusukan kepada korban CBN.
Supardi menyebutkan bahwa korban mengalami luka tusuk atau sobek di bagian perut dan telapak tangan sebelah kiri. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit Panti Rapih untuk mendapat perawatan.
"Korban langsung dilakukan tindakan dan dioperasi. Saat ini korban masih dalam rawat jalan," cetusnya.
Dalam kejadian ini polisi menyita barang bukti dari tangan tersangka. Barang bukti tersebut berupa sebilah pisau dapur.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tegalrejo, Inspektur Satu (Iptu) Sunarta, menambahkan pisau yang digunakan oleh tersangka untuk menusuk korban CBN adalah pisau dapur. Tersangka juga sebelumnya tidak mempersiapkan pisau itu untuk melakukan penusukan.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Rabu 3 Februari 2021
“Pelaku biasanya menggunakan pisau ini untuk memotong sayur. Tidak dipersiapkan sebelumnya jadi spontan saja,” ujar Sunarta.
Sunarta mengungkap bahwa antara pelaku dengan korban sebetulnya memang masih ada huhungan saudara. Pelaku ini juga sedang ribut bersama istrinya yang tengah hamil tua.
Disebutkan Sunarta, hasil penyelidikan lebih lanjut tersangka PR tidak bisa mengingat atau menjelaskan secara detail ia menusuk korban. Sebab memang penusukan itu dilakukan karena emosi dan tidak terima dinasehati oleh korban.
“Dia juga tidak bisa menjelaskan bagaimana saat menusuk korban, arah pisau ke atas atau ke bawah. Intinya sudah terpengaruh minuman keras dan emosi juga,” jelasnya.
Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 2 KUH pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.