Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, status Ustaz Maaher kini merupakan tahanan titipan kejaksaan. Maaher selaku tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap ulama kharismatik Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya dan barang buktinya telah dilimpahkan ke kejaksaan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Namun, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, Maaher memang sempat mengeluh sakit. Dia juga sempat dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur oleh penyidik Bareskrim Polri.
Kemudian Ustaz Maaher kembali mengeluh sakit usai pihaknya melimpahkan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangka ke kejaksaan. Selanjutnya, petugas Rutan Bareskrim Polri sempat menyarankan Maaher untuk dibawa ke RS Polri. Hanya saja, Argo mengklaim bahwa yang bersangkutan menolak sampai akhirnya meninggal dunia.
"Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tahu," katanya.
Baca Juga:Ngaku Tahu Penyebab Ustaz Maaher Meninggal, Ade Armando Dinasihati Warganet