Warung Bakmi di Playen Dibongkar Satpol, Pemilik: Saya Kantongi Kekancingan

Akibat pembongkaran paksa tersebut pemilik warung rugi hingga Rp100 juta.

Galih Priatmojo
Rabu, 10 Februari 2021 | 17:55 WIB
Warung Bakmi di Playen Dibongkar Satpol, Pemilik: Saya Kantongi Kekancingan
Warung bakmi yang diduga menyerobot tanah Pemda DIY dibongkar Satpol PP DIY, Rabu (10/2/2021). [Kontributor / Julianto]

SuaraJogja.id - Sat Pol PP DIY membongkar sebuah warung bakmi yang diklaim berdiri di atas lahan milik pemerintah DIY di jalan Wonosari-Jogja Km 7, Kalurahan Bandung Kapanewonan Playen Gunungkidul, Rabu (10/2/2021) siang. 

Kasie Pengamanan dan Pengawalan Sat Pol PP DIY, Ridwan Bintoro mengatakan pihaknya melakukan penertiban sebab pemilik warung menggunakan lahan Pemerintah DIY tanpa izin. Sesuai dengan Surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 19 tahun 2016, penggunaan lahan milik Pemda harus berizin.

Sebelum proses pembongkaran tersebut dilaksanakan, pihaknya sudah melalui beberapa kali proses. Di antaranya seperti dengan melayangkan surat peringatan (SP) 1-3 kepada pemilik warung untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum Sat Pol PP bertindak tegas.

"Proses ini sudah cukup lama,"paparnya, di sela pembongkaran bangunan Rabu (10/2/2021).

Baca Juga:Perjuangan Warga Pesisir Terbayar, Sultan Ground Kini Jadi Lahan Pertanian

Menurut Ridwan, bangunan warung bakmi Pak Pur tersebut sudah berdiri sejak tahun 2018 yang lalu. Berdasarkan keterangan dari Pemerintah Daerah, mereka tidak pernah mengeluarkan izin penggunaan lahan tersebut untuk kepentingan pribadi.

Saat dimintai keterangan lebih lanjut terkait lahan yang didirikan warung bakmi itu, pihaknya tak mengetahui untuk apa. Ridwan mengaku hanya mendapat surat dari Sekda yang meminta bangunan tersebut untuk ditertibkan.

Penertiban dilakukan Satpol PP didampingi Dinas Perdagangan yang konon merupakan pemilik lahan dan Bagian Aset Pemerintah DIY.

Pihak Dinas Perdagangan dan Bagian Aset Pemda DIY yang mendampingi saat diminta memberikan keterangan, enggan berkomentar terkait penertiban tersebut termasuk peruntukan lahan di mana bangunan berdiri.

Klaim Kantongi Kekancingan

Baca Juga:Diduga Serobot Tanah Sultan Ground, Dispertaru Bantul Beri Penjelasan

Suwignyo, pemilik warung yang berdiri di lahan yang diklaim milik Pemerintah DIY membantah pihaknya tidak mengantongi ijin. Warga Padukuhan Nogisari 3 RT 14 RW 3 Kalurahan Bandung ini mengklaim telah memiliki surat kekancingan dari Keraton Ngayogyakarto Hadiningrat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak