Mayoritas RT di Sleman Masih Hijau, Hanya Satu RT Masuk Zona Kuning

Data zonasi tingkat RT tersebut akan terus disebarluaskan dan diperbarui setiap minggunya.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 12 Februari 2021 | 11:00 WIB
Mayoritas RT di Sleman Masih Hijau, Hanya Satu RT Masuk Zona Kuning
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman telah selesai melakukan pemetaan zonasi sampai ke tingkat RT dalam upaya Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) Mikro. Hasilnya, 552 RT masuk dalam zona kuning, dan hanya terdapat 1 RT saja yang masuk ke dalam zona oranye.

Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo mengatakan bahwa mayoritas RT di Kabupaten Sleman masuk ke dalam kategori zona hijau dan kuning. Sedangkan untuk zona oranye hanya satu, dan tidak terdapat zona merah.

"Mayoritas masuk dalam zona hijau. Tidak ada RT yang masuk ke dalam zona merah," kata Joko saat dikonfirmasi awak media Jumat (12/2/2021).

Joko menyebutkan, ada sekitar 7.000 RT yang berada di Kabupaten Sleman. Jika 522 RT masuk dalam zona kuning dan 1 RT dalam kategori zona oranye, maka perhitungannya dari 7.000 itu, terdapat sekitar 6.477 RT yang masuk kategori zona hijau.

Baca Juga:Jaga PTKM Mikro, Bhabinkamtibmas Berperan Penting Tracing Kasus Covid-19

Lebih lanjut disampaikan Joko bahwa data zonasi tingkat RT tersebut akan terus disebarluaskan dan diperbarui setiap minggunya kendati menang tidak ada perubahan secara signifikan sekalipun.

"Kalau update data dari tim tracer Puskemas itu dilakukan setiap hari. Jadi nanti saat begitu ada yang merah atau penambahan yang orange, kita publish insidentil," terangnya.

Joko menjelaskan bahwa terkait dengan penanganan untuk masing-masing zonasi tersebut bakal menyesuaikan dengan Intruksi Mendagri nomor 3/2021, Intruksi Gubernur DIY nomor 5/2021 dan Intruksi Bupati Sleman nomor Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) berbasis Mikro guna menekan laju penularan Covid-19.

Di dalam instruksi Bupati Sleman tersebut, kata Joko, penanganan untuk RT zona kuning atau diketahui terdapat 1 - 5 rumah yang terkonfirmasi positif Covid-19 dalam sepekan terakhir. Maka skenario pengendalian yang dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat yang bersangkutan.

"Lalu nantinya untuk pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dan kontak erat wajib melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan yang ketat," ucapnya.

Baca Juga:Perbatasan DIY Dijaga, ASN Dilarang Keluar Kota Saat PTKM Mikro

Sementara itu, bagi RT yang masuk dalam zona orange ditandai dengan adanya 6-10 rumah yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. Dengan kondisi seperi itu maka skenario pengendalian yang dilakukan yakni dengan menemukan kasus suspek, kontak erat dan melakukan isolasi mandiri.

"Di samping itu juga, tepatnya di wilayah tersebut akan dilakukan penutupan terhadap tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya. Namun dikecualikan pada sektor esensial. Intinya, penanganan itu kami sesuaikan dengan instruksi Mendagri," imbuhnya.

Penanganan lebih ketat lagi akan dilakukan jika didapati bahwa wilayah RT tersebut masuk dalam zona merah. Maka selain menemukan kasus suspek, kontak erat dan wajib isolasi mandiri akan ditambah dengan pelarangan kerumunan lebih dari 3 orang.

Selain itu juga tempat-tempat berkumpulnya warga akan ditutup. Mulai dari tempat ibadah, tempat bermain anak hingga tempat umum lainnya di wilayah tersebut.

Kegiatan sosial kemasyarakatan pun, diungkapkan Joko, akan dibatasi dengan memperhatikan keluar-masuk warga di wilayah tersebut hingga maksimal pukul 20.00 WIB saja. Pemantauan di wilayah RT zona merah itu nantinya akan dilakukan oleh Jaga Warga.

Bupati Sleman Sri Purnomo mengungkapkan, titik pos jaga warga akan bersentra di Padukuhan. Para petugas nanti akan memantau sekaligus mengkoordinir suplai kebutuhan warga yang melakukan Isolasi mandiri.

Hal ini sebagai langkah antisipasi ketika dalam satu Padukuhan tersebut terpaksa harus ditutup atau diperketat mobilitasnya karena masuk dalam zona merah, sehingga warga yang berada di dalamnya, maka kebutuhan pokoknya akan dipenuhi.

"Suplai kebutuhan makan, karena orang di dalamnya tidak bekerja, kecukupan makan dimonitor oleh Kalurahan, dikoordinasikan dengan Dukuh dan RT/RW," tutur Sri.

REKOMENDASI

News

Terkini