"Di samping itu juga, tepatnya di wilayah tersebut akan dilakukan penutupan terhadap tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya. Namun dikecualikan pada sektor esensial. Intinya, penanganan itu kami sesuaikan dengan instruksi Mendagri," imbuhnya.
Penanganan lebih ketat lagi akan dilakukan jika didapati bahwa wilayah RT tersebut masuk dalam zona merah. Maka selain menemukan kasus suspek, kontak erat dan wajib isolasi mandiri akan ditambah dengan pelarangan kerumunan lebih dari 3 orang.
Selain itu juga tempat-tempat berkumpulnya warga akan ditutup. Mulai dari tempat ibadah, tempat bermain anak hingga tempat umum lainnya di wilayah tersebut.
Kegiatan sosial kemasyarakatan pun, diungkapkan Joko, akan dibatasi dengan memperhatikan keluar-masuk warga di wilayah tersebut hingga maksimal pukul 20.00 WIB saja. Pemantauan di wilayah RT zona merah itu nantinya akan dilakukan oleh Jaga Warga.
Baca Juga:Jaga PTKM Mikro, Bhabinkamtibmas Berperan Penting Tracing Kasus Covid-19
Bupati Sleman Sri Purnomo mengungkapkan, titik pos jaga warga akan bersentra di Padukuhan. Para petugas nanti akan memantau sekaligus mengkoordinir suplai kebutuhan warga yang melakukan Isolasi mandiri.
Hal ini sebagai langkah antisipasi ketika dalam satu Padukuhan tersebut terpaksa harus ditutup atau diperketat mobilitasnya karena masuk dalam zona merah, sehingga warga yang berada di dalamnya, maka kebutuhan pokoknya akan dipenuhi.
"Suplai kebutuhan makan, karena orang di dalamnya tidak bekerja, kecukupan makan dimonitor oleh Kalurahan, dikoordinasikan dengan Dukuh dan RT/RW," tutur Sri.