SuaraJogja.id - Pelaku perjalan dari luar kota yang hendak menuju ke DIY diwajibkan membawa bukti atau surat keterangan hasil bebas Covid-19. Jika kedapatan tidak membawa, maka mereka bakal diminta melakukan pemeriksaan rapid antigen secara langsung di pintu masuk Yogyakarta.
Berdasarkan pantuan SuaraJogja.id di perbatasan DIY, di Jalan Magelang, yang merupakan batas antara Kapanewon Tempel dan Kabupaten Magelang, petugas sudah siap berjaga untuk memberhentikan kendaraan berpelat nomor dari luar kota. Pelaku perjalanan yang dihentikan akan dimintai surat keterangan bebas Covid-19.
"Dalam sesi pemeriksaan pagi ini yang ikut rapid antigen secara acak ada 50 orang. Hasilnya negatif semua," kata Anggota Urkes Polres Sleman, Arif Yoga Indrastana, saat ditemui di pos penyekatan Tempel-Magelang, Jumat (12/2/2021).
Yoga menyebutkan, pelaku perjalanan yang mengikuti rapid antigen di perbatasan tersebut disebabkan tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19. Padahal surat itu merupakan syarat wajib bagi setiap pelaku perjalanan dari luar kota.
Baca Juga:Libur Imlek, Polisi Siapkan 2.000 Tes Rapid Antigen di Perbatasan Sidoarjo
Menurutnya, kebijakan ini sebagai langkah antisipasi guna menekan sebaran Covid-19 di wilayah DIY. Tidak hanya sopir saja yang akan menjadi sasaran rapid antigen, tapi juga penumpang yang ada di dalam kendaraan tersebut.
Kebijakan rapid antigen di perbatasan atau pintu masuk DIY ini sendiri merupakan inisiatif dari Ditlantas Polda DIY. Perlakuan serupa kepada pelaku perjalanan tidak hanya akan dilakukan di Tempel; pos Prambanan; Temon, Kulon Progo; dan Pos Hargodumilah di Gunungkidul.
Disampaikan Yoga bahwa untuk pemeriksaan di pos Tempel dan Prambanan, jumlah kit antigen sama, yakni sebanyak 50 buah. Namun memang untuk penggunaan alat uji Covid-19 tersebut tidak digunakan dalam semua shift.
"Setiap shift itu kita dapat 50 rapid antigen. Kalau untuk pelaksanaan rapid antigen berlangsung 3 hari, rencana sampai Minggu (14/2/2021) besok," ucapnya.
Ditambahkan Yoga, alur pemeriksaan setiap kendaraan luar kota tersebut akan dimulai dari menepikan kendaraan terlebih dulu. Selanjutnya akan ada petugas yang datang untuk menanyakan surat keterangan bebas Covid-19.
Baca Juga:Mayoritas RT di Sleman Masih Hijau, Hanya Satu RT Masuk Zona Kuning
Jika yang bersangkutan tidak memiliki atau tidak membawa maka petugas akan menyarankan untuk langsung diperiksa rapid antigen di tempat. Namun apabila yang bersangkutan justru menolak maka terpaksa petugas akan meminta untuk putar balik.
"Rata-rata dari kebanyakan itu plat B (dari) DKI Jakarta. Setelah rapid menunggu 5 menit untuk hasilnya sudah bisa keluar. Kalau ada yang positif, kami lapor ke puskesmas terdekat untuk ditindaklanjuti," tandasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan empat titik perbatasan yang akan diawasi itu di antaranya Tempel, Prambanan, Temon, dan Hargodumilah. Nantinya pemeriksaan akan dilakukan oleh jajaran dari Polres gabungan dengan instansi yang ada di masing-masing Kabupaten.
Disebutkan Yuli bahwa pihaknya melalui direktorat lalu lintas juga menyiapkan sebanyak 1.000 rapid antigen bagi pelaku perjalanan yang kedapatan tidak memiliki surat keterangan bebas Covid-19. Nantinya 1.000 rapid tes tersebut akan dibagi ke dalam empat titik pemeriksaan di perbatasan tadi.
Penyediaan antigen di perbatasan itu bukan tanpa alasan, kata Yuli, nantinya bagi pelaku perjalanan yang kedapatan tidak membawa surat bebas Covid-19 maka akan langsung dilakukan tes cepat antigen di tempat.
"Ya. Jika ada pelaku perjalana yang dicegat dan tidak membawa surat bebas Covid-19. Maka akan dicek rapid antigen, yang sudah dipersiapkan dari Ditlantas," ujar Yuli.