SuaraJogja.id - Ribut-ribut soal pemindahan usaha Rumah Pemotongan Ayam (RPA) dari Pedukuhan Gunungan, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul ke wilayah Pedukuhan Tegalurung, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Bantul kian meruncing.
Pemerintah Kalurahan Gilangharjo meminta proses pembangunan RPA di Tegalurung dihentikan karena belum mengantongi izin dari Pemkab Bantul.
Lurah Gilangharjo Pardiono tidak ingin kecolongan, sehingga memerintahkan Dukuh Tegalurung untuk menghentikan pembangunan RPA sampai benar-benar mengantongi izin usaha RPA.
"Sudah ada pembangunan di sana, lha belum punya izin kok sudah bangun RPA. Itu jelas melanggar aturan," ujar Pardiono dihubungi wartawan, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga:Belum Ada Izin, Lurah Gilangharjo Larang Pembangunan RPA di Wilayahnya
Pardiono menegaskan tidak ingin kasus RPA di Padukuhan Gunungan yang mencemari lingkungan terulang kembali di tempat barunya di Padukuhan Tegalurung.
"Makanya saya tegas agar pembangunan RPA di Padukuhan Tegalurung dihentikan sampai izin keluar. Pak Dukuh Tegalurung juga tidak bisa memberikan bukti bahwa pembangunan RPA sudah didampingi dari DLH Bantul," ujarnya.
Pardiono menjelaskan ada dugaan pemilik RPA melakukan kebohongan. Pemilik mengatakan kepada Dukuh Tegalurung bahwa pembangunan RPA sudah ada pendampingan dan bimbingan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul. Namun dari DLH sendiri malah meminta nomor pribadi pemilik RPA ke Pardiono.
"Ini kan aneh, sudah dibimbing DLH namun pihak DLH minta nomor handphone pemilik RPA kepada saya. Saya tidak mau kebobolan," katanya.
Terpisah, Lurah Tegalurung Supriyanto tak membantah bahwa pemilik RPA mengaku telah mendapat pendampingan dari DLH Bantul dalam pembangunan RPA di wilayahnya.
Baca Juga:Rumah Pemotongan Ayam Cemari Lingkungan, Warga Sumbermulyo Mengeluh
"Pemiliknya sudah bilang sama saya bahwa pembangunan RPA sudah didampingi DLH. Nah itu benar atau tidak saya kurang tahu," ujarnya.
- 1
- 2