"Yang diminta dokumen-dokumen terkait mandala krida, ya kita berikan. Kalau barang tidak ada, ruangan juga tidak ada yang disegel," ujar Eka saat dikonfirmasi, Kamis (18/02/2021).
Menurut Eka, sebelumnya tidak ada pemberitahuan dari KPK terkait penggeledahan tersebut. Eka yang Rabu kemarin melakukan work from home (WfH) langsung ke kantor saat KPK datang.
Namun kedatangannya sudah terlambat sekitar pukul 16.00 WIB. Di kantor, KPK sudah melakukan penandatangan berita acara. Pihaknya kooperatif terkait dengan penggeledahan terkait dugaan kasus korupsi pembanguann Stadion Mandala Krida Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2016-2017 di Pemda DIY tersebut.
"Ya saya sempat ke kantor, tapi sudah jam berapa, terakhir. Teman-teman ngabari, jam empat kurang dikit itu ngabari terus saya tanya dari KPK pulang belum? Saya ke kantor tapi di kantor hanya menunggu penandatanganan berita acara itu," jelasnya.
Baca Juga:KPK Gerak Cepat, Usut Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta
Secara terpisah Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (kadisdikpora) DIY, Didik Wardaya mengungkapkan KPK juga melakukan penggeledahan di kantornya. Penggeledahan dilaksanakan Rabu sekitar pukul 10.30 WIB.
"Dari KPK ada lima orang ditambah polisi dari polda yang mengawal," jelasnya.
Didik menjelaskan, KPK mengambil 32 jenis dokumen yang ada di Disdikpora. Mulai dari rencana kerja hingga DPA 2012-2017 terkait pembangunan Mandala Krida. Pihaknya juga melakukan penandatangan berita acara penyerahan dokumen tersebut.
Beberapa pihak di Disdikpora pun sudah pernah dimintai keterangan beberapa waktu lalu. Namun pemanggilan dilakukan pada orang-orang di BPO sebagai kuasa pengguna anggaran.
"Teman-teman di BPO yang[pernah] dipanggil [kpk]," imbuhnya.
Baca Juga:Skandal Dugaan Korupsi Proyek Mandala Krida Disidik KPK, Ini Kronologinya
Kontributor : Putu Ayu Palupi