Cuti Bersama Dipangkas, Pemkab Sleman Yakini Tidak Akan Ada Masalah

Harda menyampaikan, keputusan ini sejalan dengan kebijakan Pemkab Sleman guna semakin meningkatkan kinerja ASN.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 24 Februari 2021 | 07:26 WIB
Cuti Bersama Dipangkas, Pemkab Sleman Yakini Tidak Akan Ada Masalah
Plh Bupati Sleman Harda Kiswaya - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memastikan tidak ada masalah terkait dengan keputusan pemerintah yang memangkas libur atau cuti bersama. Justru keputusan pemangkasan itu bakal didukung oleh seluruh jajaran di pemerintahan.

"Ya kalau kami itu tidak ada masalah. Tidak berpengaruh [pemangkasan cuti]," kata Plh Bupati Sleman Harda Kiswaya kepada awak media, Selasa (23/2/2021).

Sebelumnya diketahui bahwa keputusan pemerintah memangkas cuti bersama tersebut tercatat dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) pada Senin (22/2/2021) kemarin.

Harda menuturkan Pemkab Sleman akan selalu menghormati keputusan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat. Pihaknya justru memaknai hal ini sebagai sebagai tanggung jawab.

Baca Juga:DPR: Pangkas Cuti Bersama 2021 jadi Jalan Menekan Kasus Covid-19

Menurutnya jajaran Pemkab Sleman akan melaksanakan kebijakan itu dengan baik dan tidak terlalu mempermasalahkannya.

Harda menilai berkurangnya jatah libur itu malah akan memberikan kinerja yang lebih dalam pelayanan di masyarakat. Terlebih lagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan lebih giat dalam memberikan pelayanan dalam kinerjanya.

Pasalnya, disampaikan Harda, keputusan ini sejalan dengan kebijakan Pemkab Sleman guna semakin meningkatkan kinerja ASN. Pihaknya saat ini masih terus menyusun anggaran peningkatan perihal kesejahteraan tersebut.

“Secara umum dengan adanya perbaikan kesejahteraan, ASN akan tetap fokus dalam bekerja. Tidak mudah terganggu karena tidak libur,” ungkapnya.

Harda mengharapkan dengan langkah itu, ASN yang ada khususnya di lingkungan Pemkab Sleman tetap terus termotivasi leboh lagi. Serta terus bersemangat dalam melaksanakan tugasnya dan memberikan yang terbaik dengan tidak terpengaruh ada tambahan libur atau tidak.

Disinggung mengenai kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, kata Harda, memang tetap mengikuti aturan dari pemerintah pusat. Diketahui bahwa PPKM Mikro tersebut resmi diperpanjang selama dua pekan yakni mulai tanggal 23 Februari - 8 Maret 2021 mendatang.

Baca Juga:Cuti Bersama 2021 Dipangkas, Hari Raya Idul Fitri Cuma Libur Sehari

"Kami selaku pemerintah daerah, mengikuti kebijakan pemerintah pusat," sebutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak