"Setelah itu siangnya pada hari yang sama, kami mendatangi rumah istri S dan menemukan pelaku. Handphone yang dicuri masih disimpan oleh pelaku," terang dia.
Dari penyelidikan polisi, S tak melakukan pencurian sendiri. H dan P ikut dalam aksi tersebut.
"Malamnya berhasil kami amankan dua pelaku ini. Semuanya terbukti dan mengakui pencurian dengan perencanaan yang mereka lakukan. Pelaku H adalah otak dibalik aksi pencurian ini," terang dia.
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone seharga Rp3,5 juta milik korban dan dua kendaraan milik para pelaku.
Baca Juga:Jadi Korban Penjambretan di Kawasan Tridadi, Desty Terseret Hingga 10 Meter
Atas perbuatan ketiga pelaku, S, H dan P disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.