Bunuh Warga Bantul dengan Kawat, Pelaku Terancam Kurungan Penjara 20 Tahun

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi menjelaskan, pelaku diduga sudah merencanakan pembunuhan kepada B, yang diketahui merupakan sepupunya sendiri.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 31 Maret 2021 | 21:47 WIB
Bunuh Warga Bantul dengan Kawat, Pelaku Terancam Kurungan Penjara 20 Tahun
Polres Bantul menggelar konferensi pers terkait dugaan pembunuhan korban di Jembatan Selo Gedong, Argodadi, Sedayu, di Mapolres Bantul, Rabu (31/3/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Saya takut dan dia mengancam membunuh. Lalu saya berpikir lebih baik saya melakukan dulu (membunuh B) daripada dibunuh dia," kata pelaku N.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, satu unit mobil Innova, STNK mobil, handphone milik pelaku dan uang tunai Rp100 ribu," katanya.

Polres Bantul masih mendalami kasus tersebut. Pelaku saat ini masih berada di ruang tahanan Mapolres Bantul untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga:Terbukti Suap Nurhadi, Hiendra Soendjoto Divonis 3 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak