SuaraJogja.id - Pengelola Terminal Giwangan Yogyakarta menyatakan belum menerapkan pengecekan surat bebas Covid-19 kepada para pelaku perjalanan yang tiba. Hingga saat ini pihak pengelola masih menunggu petunjuk teknis terkait dengan aturan tersebut.
Kepala UPT Terminal Giwangan Bekti Zunanta menyatakan bahwa petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis terkait hal itu masih belum diberikan. Menurutnya, juklak dan juknis itu akan diberikan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menjelang momen mudik Lebaran mendatang.
"Itu aturannya, belum ada dari kementrian. Jadi nanti biasanya menjelang lebaran ada juklak dan juknisnya dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat," kata Bekti, saat dihubungi awak media, Selasa (13/4/2021).
Bekti menyebut pihaknya telah mengantisipasi kedatangan para pelaku perjalan di Terminal Giwangan. Salah satunya dengan semaksimal mungkin untuk melakukan pengecekan surat bebas Covid-19.
Baca Juga:Masuk Lampung Harus Tunjukkan Surat Bebas Covid-19
Namun memang sejauh ini pengecekan kepada pelaku perjalanan belum dilakukan. Pasalnya aturan teknis mengenai hal itu masih juga belum diberikan.
"Kita hanya berusaha semaksimal mungkin dengan temen-temen terminal lainnya nanti ada semacam hasil tes [bebas Covid-19] kalau dia negatif itu baru bisa melanjutkan perjalanan," ujarnya.
Menurutnya melalui surat edaran yang nantinya diberikan akan mencakup semua ketentuan yang bakal dilakukan di posko-posko penjagaan itu. Artinya secara ketugasan di lapangan pun akan tetap dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada.
"Dalam surat edarannya biasanya ada poskonya seperti apa yang harus dilaksanakan di lapangan. Secara angkutan internal lebaran kan belum diundang untuk rapat. Kemarin hanya konferensi pers sehubungan dengan larangan [mudik] tanggal 6 sampai 17 Mei," terangnya.
Selain pengecekan surat bebas Covid-19 bagi para pelaku perjalanan yang datang ke Terminal Giwangan. Bekti mengimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalan dari Terminal Giwangan pun tetap harus membekali diri dengan surat bebas Covid-19.
Baca Juga:Hasil Tes Positif Covid, Penumpang Angkutan Darat Bakal Disuruh Pulang Lagi
Surat bebas Covid-19 itu bisa berupa hasil rapid tes antigen, Genose hingga swab PCR dengan hasio negatif. Kendati begitu pihaknya mengaku juga tidak mewajibkan seluruh penumpang.