SuaraJogja.id - Pengelola Terminal Giwangan Yogyakarta menyatakan belum menerapkan pengecekan surat bebas Covid-19 kepada para pelaku perjalanan yang tiba. Hingga saat ini pihak pengelola masih menunggu petunjuk teknis terkait dengan aturan tersebut.
Kepala UPT Terminal Giwangan Bekti Zunanta menyatakan bahwa petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis terkait hal itu masih belum diberikan. Menurutnya, juklak dan juknis itu akan diberikan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menjelang momen mudik Lebaran mendatang.
"Itu aturannya, belum ada dari kementrian. Jadi nanti biasanya menjelang lebaran ada juklak dan juknisnya dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat," kata Bekti, saat dihubungi awak media, Selasa (13/4/2021).
Bekti menyebut pihaknya telah mengantisipasi kedatangan para pelaku perjalan di Terminal Giwangan. Salah satunya dengan semaksimal mungkin untuk melakukan pengecekan surat bebas Covid-19.
Baca Juga:Masuk Lampung Harus Tunjukkan Surat Bebas Covid-19
Namun memang sejauh ini pengecekan kepada pelaku perjalanan belum dilakukan. Pasalnya aturan teknis mengenai hal itu masih juga belum diberikan.
"Kita hanya berusaha semaksimal mungkin dengan temen-temen terminal lainnya nanti ada semacam hasil tes [bebas Covid-19] kalau dia negatif itu baru bisa melanjutkan perjalanan," ujarnya.
Menurutnya melalui surat edaran yang nantinya diberikan akan mencakup semua ketentuan yang bakal dilakukan di posko-posko penjagaan itu. Artinya secara ketugasan di lapangan pun akan tetap dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada.
"Dalam surat edarannya biasanya ada poskonya seperti apa yang harus dilaksanakan di lapangan. Secara angkutan internal lebaran kan belum diundang untuk rapat. Kemarin hanya konferensi pers sehubungan dengan larangan [mudik] tanggal 6 sampai 17 Mei," terangnya.
Selain pengecekan surat bebas Covid-19 bagi para pelaku perjalanan yang datang ke Terminal Giwangan. Bekti mengimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalan dari Terminal Giwangan pun tetap harus membekali diri dengan surat bebas Covid-19.
Baca Juga:Hasil Tes Positif Covid, Penumpang Angkutan Darat Bakal Disuruh Pulang Lagi
Surat bebas Covid-19 itu bisa berupa hasil rapid tes antigen, Genose hingga swab PCR dengan hasio negatif. Kendati begitu pihaknya mengaku juga tidak mewajibkan seluruh penumpang.
"Ya yang berangkat dari Giwangan imbaunnya membawa surat bebas Covid-19," imbuhnya.
Ditanya mengenai penggunaan alat deteksi dini Covid-19 buatan UGM atau yang dikenal dengan GeNose di Terminal Giwangan, Bekti mengaku sebenarnya telah mendapat bantuan alat tersebut dari kementerian.
Bahkan sejumlah pegawai juga telah diberangkatkan ke Jakarta untuk mengikuti pelatihan lebih lanjut. Terkait dengan pengoperasian alat GeNose tersebut.
Namun keterbatasan perangkat keras berupa laptop yang mumpuni membuat penggunaan alat tersebut masih belum bisa dilakukan.
"Sebetulnya di Terminal Giwangan itu sudah ada alat GeNose. Kemarin sudah ada latihan [untuk petugas] 2 hari. Namun karena laptop tidak mensupport, alat itu tidak bisa kita pakai. Jadi masih menunggu bantuan laptop yang bisa mensupprt alat GeNose tersebut," tuturnya.
Pihaknya kini juga tengah menunggu bantuan lebih lanjut terkait perangkat keras guna mengoperasionalkan GeNose itu. Nantinya jika sudah dapat digunakan, kata Bekti akan dilakukan pengecekan pelaku perjalanan di Terminal Giwangan menggunakan GeNose.
Namun memang tidak akan semua pelaku perjalanan yang tiba akan dites GeNose. Pengetesan dengan GeNose itu hanya akan dilakukan secara sampling.
Hal itu terkait dengan keterbatasan mengenai alat GeNose tersebut. Sehingga hanya akan dilakukan secara sampling oleh ke beberapa pengunjung saja.
"Kita hanya sampling tidak semua. Biasanya pengunjung yang datang akan kita tes suhu dulu kalau memang agak tinggi kita GeNose," tuturnya.
Mengenai kondisi penumpang yang ada di Terminal Giwangan saat ini khususnya memasuki bulan ramadhan ini, kata Bekti malah terpantau sangat sepi. Artinya belum terjadi tanda-tanda peningkatan penumpang yang tiba atau pun berangkat.
"Malah justru sepi sekali ini di awal puasa," imbuhnya.
Sebelumnya Pemerintah RI telah resmi melarang mudik Lebaran 2021 mendatang. Larangan itu didukung oleh larangan penggunaan dan pengoperasian moda angkutan udara, baik niaga maupun bukan niaga pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
Hal ini sesuai keputusan pemerintah untuk membatasi mobilisasi seluruh moda transportasi baik darat, laut, udara, kereta. Pelarangan mudik Lebaran 2021 ini bertujuan untuk mencegah kluster penyebaran Covid-19.