Berdasarkan ketentuan, penahanan baru bisa dilakukan apabila ancaman hukuman tersangka berada di atau lebih dari 7 tahun. Atau juga bisa melakukan perbuatan berulang dan atau melakukan secara bersama-sama.
Kendati demikian pihaknya tetap memastikan proses hukum masih akan terus berjalan. Dengan tentunya tetap melihat kapasitas pelaku sebagai anak.
"Intinya proses hukum tetap jalan," tandasnya.
Baca Juga:Gelar Pameran Klitih, Yahya Suguhkan Puluhan Senjata Tajam Pelaku Kejahatan