Disebut Pengaruhi Penyidikan Kasus Klitih di Kotagede, Ini Kata KPAI Jogja

Kasus klitih di Kotagede sebelumnya disebut oleh JPW menyisakan hal ganjil lantaran pelaku tak ditahan.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 20 April 2021 | 15:03 WIB
Disebut Pengaruhi Penyidikan Kasus Klitih di Kotagede, Ini Kata KPAI Jogja
Ketua KPAI Kota Yogyakarta Sylvi Dewajanti, saat jumpa pers di Mapolsek Kotagede, Selasa (20/4/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Berdasarkan ketentuan, penahanan baru bisa dilakukan apabila ancaman hukuman tersangka berada di atau lebih dari 7 tahun. Atau juga bisa melakukan perbuatan berulang dan atau melakukan secara bersama-sama.

Kendati demikian pihaknya tetap memastikan proses hukum masih akan terus berjalan. Dengan tentunya tetap melihat kapasitas pelaku sebagai anak.

"Intinya proses hukum tetap jalan," tandasnya.

Baca Juga:Gelar Pameran Klitih, Yahya Suguhkan Puluhan Senjata Tajam Pelaku Kejahatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak