Mudik Dilarang, Pengusaha Bus Mulai Naikkan Tarif AKAP hingga 50 Persen

Kenaikan tarif bus AKAP sudah mulai diberlakukan oleh hampir semua Perusahaan Otobus (PO) yang melayani rute Jawa Tengah dan DIY.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 21 April 2021 | 13:09 WIB
Mudik Dilarang, Pengusaha Bus Mulai Naikkan Tarif AKAP hingga 50 Persen
[ilustrasi] Suasana Terminal Giwangan yang sepi penumpang sejak diberlakukannya larangan pemudik masuk ke DIY, Selasa (28/4/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Karena ketika tidak diperkenankan untuk beroperasi, para pengusaha tidak lagi mendapatkan pemasukan. Padahal mereka harus berpikir dari mana para pengusaha akan membiaya operasional, menggaji karyawan, menutup biaya head operasional.

Di samping itu, kenaikan tarif itu juga sebagai bagian dari upaya pengusaha bus untuk menjaga kelangsungan hidup mereka selama pandemi Covid-19 ini. di samping itu, kenaikan tarif juga pasti terjadi ketika lebaran di waktu normal.

"Naik itu wajar, wong lebaran ketika normalpun pasti akan mengalami kenaikan karena masyarakat para pengguna angkutan umum juga melonjak di hari hari tersebut," tandasnya.

Kontributor : Julianto

Baca Juga:Gubernur Riau Resmi Cabut Izin Mudik Lokal, Pemkab Meranti Siaga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak