Atas peristiwa yang terjadi, kedua pelaku baik N dan KI, dikenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Ancaman hukumannya sama yaitu penjara paling lama 20 tahun," ungkap Ngadi.
Atas peristiwa yang terjadi, kedua pelaku baik N dan KI, dikenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Ancaman hukumannya sama yaitu penjara paling lama 20 tahun," ungkap Ngadi.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini