SuaraJogja.id - Pelaku sate beracun sianida, Nani Aprilliani Nurjaman (25), sudah mendapat pendampingan dari pengacara untuk kasus yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10) itu. Nani akan mendapat penasihat hukum berinisial A yang disiapkan oleh kepolisian.
Menanggapi soal hal tersebut, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bantul Jayaputra Arsyad menyebutkan bahwa menginisial nama pengacara menyalahi etika di dalam keprofesiannya.
"Secara etika harusnya disebutkan namanya. Masak mereka hanya menyebutkan inisial. Jika itu tersangka disebutkan inisial ya tidak apa-apa," kata Jayaputra, dihubungi wartawan, Kamis (6/5/2021).
Ia mengaku tak mengetahui pasti siapa A yang disebut sebagai pengacara Nani. Pasalnya, sampai saat ini belum ada informasi dari anggotanya mengenai siapa yang menjadi pengacara wanita 25 tahun tersebut.
Baca Juga:Kasus Sate Beracun Dinilai Banyak Kejanggalan, JPW Minta Mabes Polri Turun
"Jika yang atas nama pelapor ada [pengacara dari Bandiman, ayah dari korban sate beracun], tapi untuk atas nama terlapor [pengacara Nani] saya belum mengetahui," terangnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan seorang pengacara untuk pelaku Nani.
Polisi hanya memberikan inisial pengacara untuk perempuan asal Majalengka, Jawa Barat itu.
"Inisialnya A," kata Ngadi kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Lebih lanjut Ngadi mengungkapkan, pada Rabu (5/5/2021) tidak ada lagi pemeriksaan untuk Nani. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap Nani pada Selasa (4/5/2021).
Baca Juga:Sosok R di Kasus Sate Beracun Masih Misteri, JPW: Harusnya Cepat Ditangkap
Ngadi mengatakan, pemeriksaan dinilai sudah cukup. Dalam pemeriksaan itu, polisi juga menghadirkan pengacara tersangka.
"Ini sesuai permintaan yang bersangkutan kami diminta untuk menyiapkan. Kami sudah siapkan dan telah bergabung saat pemeriksaan," ujar Ngadi.