SuaraJogja.id - Jajaran Polres Sleman bersama dengan instansi lainnya terus melakukan penyekatan di pintu masuk DIY. Puluhan kendaraan harus diminta putar balik setelah yang bersangkutan diduga hendak mudik.
Berdasarkam pantauan di Pos Penyekatan Tempel, Sleman, atau tepatnya jalur Magelang, Jawa Tengah ke DIY memang didapati sejumlah kendaraan berplat nomor selain AB diminta untuk memutar balik oleh petugas.
PA Pos Sekat Tempel, Ipda Krisna Harahap mengatakan pada Jumat (7/5/2021) hari ini operasi penyekatan telah dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga berakhir pada 11.30 WIB tadi untuk menunaikan salat Jumat.
"Kita mulai jam 08.00 WIB sampai 11.30 WIB untuk istirahat Jumatan dulu, sebelumnya mungkin udah mulai. Dari tadi itu sebanyak 169 kendaraan diberhentikan sedangkan yang diminta untuk putar balik sejumlah 51 kendaraan," kata Krisna saat ditemui awak media.
Baca Juga:Dishub Sleman: Penyekatan Antarwilayah Aglomerasi Susah Diterapkan
Krisna menuturkan bahwa dalam penyekatan pagi tadi kendaraan yang diminta untuk putar balik didominasi oleh berplat nomor AA.
Lebih lanjut mengenai tujuan pelaku perjalanan itu sendiri, pihaknya menilai bahwa memang mereka hendak mudik ke kampung halaman. Hanya saja yang bersangkutan tidak mengakui secara gamblang ketika dimintai keterangan oleh petugas.
Krisna meyakini bahwa masyarakat sudah mengetahui terkait dengan larangan mudik saat momen Lebaran 2021 kali ini. Maka dari berbagai alasan juga sudah disiapkan untuk menjawab petugas di pos penyekatan.
"Kalau seperti ini saya yakin dia tahu kalau mudik nggak boleh sehingga pasti akan menyebutkan nggak mudik. Misal hanya main atau ke tempat saudara untuk mampir saja," tuturnya.
Namun petugas tetap akan bertindak tegas jika memang diketahui bahwa yang bersangkutan menggunakan kendaraan berplat nomor selain AB atau dari luar kota. Apabila tanpa ada berkas-berkas yang lengkap pelaku perjalanan tersebut akan langsung diminta untuk putar balik.
Baca Juga:Kuli Bangunan di Sleman Nekat Nyabu Agar Kuat Kerja Lembur Bagai Kuda
"Cuma dari plat nomor kita lihat dan ada perintah juga untuk dari luar Jogja, harus diputarbalik. Penjabaran kita itu ya dilihat dari plat, lalu ditanya identitas juga untuk memastikan," ujarnya.
Ditanya terkait dengan pelaksanaan swab antigen di pos penyekatan sendiri, Krisna menyebut belum dilakukan hingga saat ini. Sejauh ini petugas hanya akan mengecek berkas-berkas atau surat keterangan sehat itu saja.
"Kita sampai saat ini belum melaksanakan [swab antigen] di sini [pos penyekatan Tempel] hanya mengecek saja. Bagian dari pemeriksaan dan jarang yang bisa menunjukkan itu sehingga putar balik," tegasnya.
Perlu diketahui bahwa larangan mudik lebaran tahun 2021 sudah resmi diberlakukan mulai Kamis (6/5/2021) kemarin. Sesuai rencana penyekatan untuk larangan mudik tersebut akan dilakukan hingga tanggal 17 Mei 2021 mendatang.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Sleman AKP Anang Tri Novian menegaskan sesuai ketentuan yang telah berlaku terkait larang mudik Lebaran 2021. Bila memang didapati ada masyarakat yang nekat untuk mudik akan langsung diberi sanksi berupa putar balik.
Meskipun mereka sebelumnya telah membawa surat kesehatan bebas Covid-19. Aturan ini sudah berbeda dengan saat pengetatan sebelumnya yang masih diperbolehkan.
“Surat kesehatan tetap. Tapi tetap walaupun dia menunjukkan surat kesehatan jika dia tujuan mudik tetap akan kita putar balik,” tegasnya.