SuaraJogja.id - Warga Padukuhan Putat Kalurahan Bleberan Kapanewonan Playen Gunungkidul menolak YF mengajar di Raudhatul Atfhal (RA) Putat. YF adalah oknum kepala sekolah RA Putat yang telah dicopot jabatannya karena tersandung kasus foto syur.
Sabtu (29/5/2021) siang, tokoh masyarakat Padukuhan Putat mendatangi pengurus Yayasan PPM NU, yayasan yang menaungi RA. Mereka menyampaikan beberapa point kesepakatan warga terkait dengan kasus yang mendera YF.
Ketua RW 06 Padukuhan Putat, Ari Wibowo mengatakan ia bersama tokoh masyarakat Putat sengaja mendatangi Yayasan untuk menyalurkan aspirasi karena kasus penyebaran foto syur YF melalui aplikasi WA telah mencoreng nama baik Padukuhan Putat.
"Kami yang dijadikan lokasi sekolah RA itu merasa tercoreng," ungkapnya.
Baca Juga:Gunungkidul Dilanda Kekeringan, Ribuan Warga Girisubo Kesulitan Dapatkan Air Bersih
Selain itu, kedatangan mereka untuk mengklarifikasi surat pemberhentian YF sebagai kepala sekolah yang mereka terima, Jumat (28/5/2021). Padahal surat tersebut tertanggal 4 Mei 2021, artinya ada waktu sekitar 1 bulan dari surat tersebut dibuat. Warga menduga yayasan sengaja menyembunyikan peristiwa tersebut.
Di samping itu, warga juga menolak jika YF masih tetap mengajar di RA di padukuhan Putat. Karena warga khawatir masa depan anak mereka akan suram seperti gurunya, YF yang tersandung masalah foto syur. Warga ingin agar YF bisa dipindah dari sekolah tersebut.
"Kami tidak menuntut YF dipecat. Kami hanya menolak YF mengajar di tempat kami,"tambahnya.
Sebenarnya sempat muncul usulan agar YF diberhentikan dengan tidak hormat atas kasus yang membelitnya tersebut. Namun warga sepakat hanya menolak yang bersangkutan tetap mengajar di wilayah mereka. Jika tidak dipenuhi tuntutan tersebut maka semua murid akan ditarik dan dipindah ke sekolah lain.
Kendati menolak jika tetap mengajar di tempat tersebut, namun Ari menandaskan warga akan tetap menerima YF sebagai warga Putat. Warga tidak akan mengusir YF dari Padukuhan Putat meskipun perilakunya telah mencoreng nama baik padukuhan Putat.
Baca Juga:Kenal di Penjara, Residivis Berkomplot Lakukan Pencurian di 12 Lokasi di Gunungkidul
"YF itu warga kami juga. Kami tidak akan menolaknya," tandasnya.
Di tempat sama, Ketua Yayasan PPM NU wilayah Gunungkidul, Hj Wardah mengaku menyesalkan peristiwa yang dilakukan oleh oknum kepala Sekolah RA, lembaga pendidikan di bawah naungan yayasan yang ia pimpin. Pihaknya akan mengakomodir permintaan warga.
Kendati akan memenuhi permintaan warga atas penolakan jika tetap mengajar di RA Putat, namun pihaknya masih menunggu surat resmi keberatan warga Putat tersebut. Surat tersebut nantinya akan dijadikan sebagai dasar yayasan untuk membuat kebijakan terhadap YF.
"Kami akan mengakomodir penolakan tersebut. Tetapi kami harus ada dasar penolakannya," tegasnya.
Terkait dengan surat yang terlambat disampaikan ke pihak padukuhan, Wardah mengaku secara administrasi pihaknya memang tidak ada tanggungjawab kepada pemerintah setempat untuk menyampaikan kepada pemerintah setempat terkait kebijakan yang diambil.
Surat tersebut justru sebagai rasa menghormati pemerintah setempat meskipun datang terlambat. Keterlambatan tersebut juga dikarenakan kekosongan jabatan kepala sekolah di RA Putat sehingga kebijakan yang diambil tidak segera dilaksanakan. (julianto)
YF Lakukan VCS Diduga Karena Dihipnotis
Yayasan PPM NU telah memproses peristiwa penyebaran foto foto syur YF oknum kepala Sekolah RA putat. Mereka telah memberikan sanksi terhadap YF dengan menurunkan jabatan dari Kepala sekolah menjadi guru biasa. Pihaknya memang tidak memecat yang bersangkutan.
Menurut Wardah, YF tidak diberhentikan namun hanya diturunkan jabatannya karena pihaknya masih mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap YF, di mana Yayasan masih menduga selain pelaku, YF juga adalah korban dalam peristiwa penyebaran foto syur itu.
"Memang ia telah berbuat tidak senonoh, tetapi dalam kasus penyebaran foto, YF itu kami dudukan sebagai korban," terangnya.
Wardah mengungkapkan yayasan mendapatkan informasi tersebut tanggal 2 Mai 2021 dari seorang rekan kerja YF. Kemudian tanggal 3 Mei 2021 pihaknya melakukan klarfiikasi dengan melakukan pemanggilan terhadap YF. Dan tanggal 4 Mei 2021 menjatuhkan sanksi penurunan jabatan.
Dalam klarifikasi tersebut, YF membuat surat pernyataan dan surat pengakuan jika dirinya melakukan hal tersebut. Dalam klarifikasi tersebut, tambah Wardah, YF mengaku melakukan VCS dalam keadaan tidak menyadari apa yang dilakukannya tersebut.
"Kami menduga jika YF itu relah berbuat seperti itu karena dihipnotis,"tandasnya.
Kendati demikian, ia sangat menyesalkan peristiwa tersebut dilakukan oleh YF yang notabene merupakan kepala sekolah dari yayasan yang sangat kental dengan label agama. Apalagi YF sudah berusia dewasa di mana seluruh tindakannya bisa dipertimbangkan dengan matang.
Terkait dengan masalah hukum, Wardah mengaku belum akan mengambil kebijakan memberikan pendampingan hukum terhadap YF. Karena dirinya mengaku sangat buta terhadap permasalahan hukum.
Kontributor : Julianto