Warga Putat Tolak Guru yang Tersandung Kasus Foto Syur Mengajar di Lingkungan Mereka

Warga Putat tak ingin YF pelaku foto syur mengajar di Raudhatul Atfhal setempat.

Galih Priatmojo
Sabtu, 29 Mei 2021 | 13:44 WIB
Warga Putat Tolak Guru yang Tersandung Kasus Foto Syur Mengajar di Lingkungan Mereka
ilustrasi foto syur. (Serujambi.com)

Di tempat sama, Ketua Yayasan PPM NU wilayah Gunungkidul, Hj Wardah mengaku menyesalkan peristiwa yang dilakukan oleh oknum kepala Sekolah RA, lembaga pendidikan di bawah naungan yayasan yang ia pimpin. Pihaknya akan mengakomodir permintaan warga. 

Kendati akan memenuhi permintaan warga atas penolakan jika tetap mengajar di RA Putat, namun pihaknya masih menunggu surat resmi keberatan warga Putat tersebut. Surat tersebut nantinya akan dijadikan sebagai dasar yayasan untuk membuat kebijakan terhadap YF.

"Kami akan mengakomodir penolakan tersebut. Tetapi kami harus ada dasar penolakannya," tegasnya.

Terkait dengan surat yang terlambat disampaikan ke pihak padukuhan, Wardah mengaku secara administrasi pihaknya memang tidak ada tanggungjawab kepada pemerintah setempat untuk menyampaikan kepada pemerintah setempat terkait kebijakan yang diambil.

Baca Juga:Gunungkidul Dilanda Kekeringan, Ribuan Warga Girisubo Kesulitan Dapatkan Air Bersih

Surat tersebut justru sebagai rasa menghormati pemerintah setempat meskipun datang terlambat. Keterlambatan tersebut juga dikarenakan kekosongan jabatan kepala sekolah di RA Putat sehingga kebijakan yang diambil tidak segera dilaksanakan. (julianto)

YF Lakukan VCS Diduga Karena Dihipnotis

Yayasan PPM NU telah memproses peristiwa penyebaran foto foto syur YF oknum kepala Sekolah RA putat. Mereka telah memberikan sanksi terhadap YF dengan menurunkan jabatan dari Kepala sekolah menjadi guru biasa. Pihaknya memang tidak memecat yang bersangkutan.

Menurut Wardah, YF tidak diberhentikan namun hanya diturunkan jabatannya karena pihaknya masih mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap YF, di mana Yayasan masih menduga selain pelaku, YF juga adalah korban dalam peristiwa penyebaran foto syur itu.

"Memang ia telah berbuat tidak senonoh, tetapi dalam kasus penyebaran foto, YF itu kami dudukan sebagai korban," terangnya.

Baca Juga:Kenal di Penjara, Residivis Berkomplot Lakukan Pencurian di 12 Lokasi di Gunungkidul

Wardah mengungkapkan yayasan mendapatkan informasi tersebut tanggal 2 Mai 2021 dari seorang rekan kerja YF. Kemudian tanggal 3 Mei 2021 pihaknya melakukan klarfiikasi dengan melakukan pemanggilan terhadap YF. Dan tanggal 4 Mei 2021 menjatuhkan sanksi penurunan jabatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak