Warga Putat Tolak Guru yang Tersandung Kasus Foto Syur Mengajar di Lingkungan Mereka

Warga Putat tak ingin YF pelaku foto syur mengajar di Raudhatul Atfhal setempat.

Galih Priatmojo
Sabtu, 29 Mei 2021 | 13:44 WIB
Warga Putat Tolak Guru yang Tersandung Kasus Foto Syur Mengajar di Lingkungan Mereka
ilustrasi foto syur. (Serujambi.com)

YF Lakukan VCS Diduga Karena Dihipnotis

Yayasan PPM NU telah memproses peristiwa penyebaran foto foto syur YF oknum kepala Sekolah RA putat. Mereka telah memberikan sanksi terhadap YF dengan menurunkan jabatan dari Kepala sekolah menjadi guru biasa. Pihaknya memang tidak memecat yang bersangkutan.

Menurut Wardah, YF tidak diberhentikan namun hanya diturunkan jabatannya karena pihaknya masih mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap YF, di mana Yayasan masih menduga selain pelaku, YF juga adalah korban dalam peristiwa penyebaran foto syur itu.

"Memang ia telah berbuat tidak senonoh, tetapi dalam kasus penyebaran foto, YF itu kami dudukan sebagai korban," terangnya.

Baca Juga:Gunungkidul Dilanda Kekeringan, Ribuan Warga Girisubo Kesulitan Dapatkan Air Bersih

Wardah mengungkapkan yayasan mendapatkan informasi tersebut tanggal 2 Mai 2021 dari seorang rekan kerja YF. Kemudian tanggal 3 Mei 2021 pihaknya melakukan klarfiikasi dengan melakukan pemanggilan terhadap YF. Dan tanggal 4 Mei 2021 menjatuhkan sanksi penurunan jabatan.

Dalam klarifikasi tersebut, YF membuat surat pernyataan dan surat pengakuan jika dirinya melakukan hal tersebut. Dalam klarifikasi tersebut, tambah Wardah, YF mengaku melakukan VCS dalam keadaan tidak menyadari apa yang dilakukannya tersebut.

"Kami menduga jika YF itu relah berbuat seperti itu karena dihipnotis,"tandasnya.

Kendati demikian, ia sangat menyesalkan peristiwa tersebut dilakukan oleh YF yang notabene merupakan kepala sekolah dari yayasan yang sangat kental dengan label agama. Apalagi YF sudah berusia dewasa di mana seluruh tindakannya bisa dipertimbangkan dengan matang.

Terkait dengan masalah hukum, Wardah mengaku belum akan mengambil kebijakan memberikan pendampingan hukum terhadap YF. Karena dirinya mengaku sangat buta terhadap permasalahan hukum.

Baca Juga:Kenal di Penjara, Residivis Berkomplot Lakukan Pencurian di 12 Lokasi di Gunungkidul

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak