Harganya Bikin Resah, Ini Sanksi untuk Lesehan "Nuthuk" Malioboro dari Pemkot

Heroe meminta pedagang lesehan merubah daftar harga agar menjadi lebih jelas.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Selasa, 01 Juni 2021 | 08:15 WIB
Harganya Bikin Resah, Ini Sanksi untuk Lesehan "Nuthuk" Malioboro dari Pemkot
Jalan Malioboro Yogyakarta - (SUARA/Eleonora PEW)

SuaraJogja.id - Pemkot Yogyakarta telah memberikan sanksi kepada pedagang di kawasan Jalan Perwakilan yang sempat viral lantaran dinilai memberikan harga di luar batas wajar. Meski belum ada sanksi denda, tetapi pemerintah meminta agar pemilik warung membongkar bangunan di trotoar dan mengurus izin yang belum ada.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengataka,n dari tiga warung yang sebelumnya tidak beroperasi, dua di antaranya sudah diperbolehkan kembali berjualan. Sebab, dua warung tersebut tidak termasuk pedagang yang "nuthuk" pembeli dengan harga tidak wajar. Namun, pemkot meminta pedagang melakukan beberapa hal.

Pertama, yakni membongkar warung yang berada di trotoar, kemudian mengubah daftar harga yang sudah ada saat ini. Heroe meminta pedagang lesehan merubah daftar harga agar menjadi lebih jelas. Pihaknya sendiri tidak mengatur harga yang harus ditetapkan. Namun, daftar tersebut harus bisa dipahami bersama.

"Sementara yang satu warung kita tutup sampai tanggal 6 Juni. Karena mereka kemudian mereka juga harus membongkar bangunan yang ditrotoar, juga mengubah daftar menunya," kata Heroe ditemui di ruang kerjanya, Senin (31/5/2021).

Baca Juga:Antisipasi Kasus Malioboro, Gibran Minta Pedagang Kuliner Cantumkan Harga

Heroe menerangkan bahwa tiga orang pedagang lesehan di Jalan Perwakilan telah dipanggil ke Kantor Satpol PP Kota Yigyakarta untuk dimintai keterangan dan diberi sanksi. Ada dua yang hanya diminta membongkar bangunan di trotoar dan mengganti daftar menunya, dan satu lainnya diberi sanksi penutupan sampai 6 Juni 2021 mendatang.

Untuk kasus "nuthuk", Heroe mengatakan bahwa sanksi yang diberikan hanya sementara. Sebab, hal tersebut berbeda dengan PKL yang tidak memiliki lokasi berjualan. Tiga warung di Jalan Pewakilan itu sendiri lebih terlindung dalam proses usahanya karena berada di pertokoan. Lahan yang digunakan merupaka milik pedagang meskipun sewa.

"Sekarang juga kita minta mereka memproses yang lain yang belum ada. Termasuk perizinan dan segala macam kita minta untuk memproses yang benar," imbuhnya.

Sementara itu, salah satu pedagang yang terkena imbasnya, Apriyanto mengakui kesalahan akibat harga menu makanan yang tudak wajar. Meskipun usahanya tidak termasuk yang dimaksud dalam video yang viral, maupun menerima sanksi dari pemerintah. Namun ia dan pedagang yang juga menerima dampaknya menyampaikan permintaan maaf.

"Kita akui, jadi kami atas nama warung lesehan yang kami kelola kami juga minta maaf kepada masyarakat Jogja," kata Yanto.

Baca Juga:Lagi-Lagi Parkir "Nuthuk", Dishub Jogja Lakukan Patroli di Malioboro

Atas peristiwa yang terjadi, Yanto mengaku akan langsung melakukan perubahan terhadap menu makanan yang dimiliki. Ia juga bersyukur jika besok Selasa (1/6/2021) warungnya bisa kembali beroperasi meskipun sempat ditutup secara sukarela. Yanto juga mengatakan jika kasus ini akan menjadi pelajaran untuknya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini