Kepada awak media, Lumintu mengaku awal mengenal GP sebagai penjual baju dan buah. Awal mula diajak, ia hanya memperhatikan saja. Setelah paham dengan mekanismenya Lumintu lantas tergiur bergabung dengan niat menabung. Beberapa anggota lainnya juga ada yang mengenal pelaku sebagai rekan satu sekolah, dan bahkan bertemu di media sosial.
Selanjutnya Kuasa Hukum Korban Arisan Hoki, Marhendra Handoko mengatakan jika dalam aksi tersebut pihaknya menyampaikan pernyataan tegas. Bahwa ibu-ibu yang melakukan aksi adalah korban arisan dan tidak pernah menerima uang Rp 500 juta yang dijanjikan pelaku sebagai ganti rugi.
"Jika itikad baik, sampai langit runtuh pun akan kami kejar keadilan," ujarnya.
Marhendra mendesak pihak GP maupun DT selaku suami untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. Bahkan, pihaknya juga masih membuka ruang untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Kedua belah pihak sendiri seharusnya melakukan mediasi siang tadi, namun kegiatan itu gagal lantaran pihak GP tidak hadir dan hanya mengirimkan pengacaranya saja.
Baca Juga:Raffi Ahmad Siapkan Puluhan Juta, Hadiah Pentonton Rans Cilegon FC VS Arema FC