Trotoar Diduga Disewakan dengan Harga Tinggi, Begini Respons Satpol PP Sleman

Plt Kepala Satpol PP Sleman Susmiarto mengakui sudah menerima aduan terkait dengan sewa menyewa trotoar itu.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 18 Juni 2021 | 12:42 WIB
Trotoar Diduga Disewakan dengan Harga Tinggi, Begini Respons Satpol PP Sleman
Ilustrasi PKL [suara.com/Adrian Mahakam]

SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman masih mengkaji lebih lanjut terkait dengan aturan mengenai pemanfaatan trotoar di wilayahnya, menyusul sejumlah informasi yang beredar bahwa ada oknum yang menyewakan trotoar dengan harga tinggi.

Plt Kepala Satpol PP Sleman Susmiarto mengakui sudah menerima aduan terkait dengan sewa menyewa trotoar itu. Untuk saat ini, pihaknya masih menyusun analisis yang terbaik mengenai persoalan itu.

"Kita kan punya Perda PKL, Perda Penyelenggaraan Jalan. Kan kalau menggunakan lokasi PKL itu harus disiapkan dengan surat bupati, lalu penggunaan jalan harus ada izin pemanfaatan jalan dan sebagainya. Makanya kemarin saya kemarin koordinasikan dulu," kata Susmiarto saat dihubungi awak media, Jumat (18/6/2021).

Susmiarto menjelaskan bahwa koordinasi dengan pihak-pihak terkait itu memang diperlukan, mengingat pada prinsipnya, dinas-dinas terkait memang sudah mempunyai perda yang telah diprakarsai masing-masing.

Baca Juga:Viral Kerumunan di Pusat Perbelanjaan Sleman, Bila Terbukti Langgar Prokes Bakal Disanksi

Di setiap ketentuan atau peraturan itu, lanjut Susmiarto, ada sanksi administrasi hingga sanksi pidana.

Bagian-bagian itu yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut, termasuk pemenuhan personel jika memang dibutuhkan.

"Sehingga, ini kebetulan belum kami analisa apakah itu sejauh mana praktik yang selama ini dilakukan. Kemudian Pemda itu bagaimana juga akan kami koordinasikan. Perlu dikoordinasikan lah," ujarnya.

Disampaikan Susmiarto, trotoar yang digunakan untuk tempat berjualan itu sebenarnya diperbolehkan. Jika memang sudah ditetapkan berdasarkan Perda PKL bahwa lokasi itu diperuntukkan untuk membuka lapak dagangan.

"Tapi harus ditetapkan dulu. Boleh karena PKL itu pedagang yang sifatnya sementara tidak permanen, tidak tetap. Kemudian kalau pakai Perda Penyelenggaraan Jalan, pemanfaatan bagian-bagian jalan itu harus berizin," ungkapnya.

Baca Juga:Viral Kerumunan di Pusat Perbelanjaan Sleman Saat Ada Lonjakan Covid, Ini Kata Pengelola

Ditanya khusus mengenai pemanfaatan trotoar yang berada di kawasan UGM atau tepatnya di Jalan Persatuan, Susmiarto juga belum bisa menjelaskan lebih lanjut. Apakah memang wilayah itu sudah ditetapkan untuk PKL atau belum dan sebagainnya.

"Memang itu kemarin ada aduan lewat medsos ya. Ini kami Satpol PP tidak bisa serta-merta karena kan perizinan ada di SKPD yang lain. Maka harus dikonfirmasi dulu," ucapnya.

Menurutnya ada pihak-pihak lain yang juga mempunyai wewenang terkait dengan persoalan tersebut. Termasuk jika memang ada aturan untuk pembongkaran atau penutupan sehingga memang tidak bisa langsung.

Susmiarto menuturkan belum bisa memastikan apakah lokasi tersebut dikelola oleh Pemkab Sleman atau UGM. Namun jika memang itu dikelola Pemkab maka dapat termasuk wilayah yang legal dan ditetapkan boleh.

"Hanya kalau ngga tertib dulu ketika ditetapkan itu bagaimana ketetapannya gitu, misal soal parkir, tempatnya dan lain itu belum tahu. Perlu dikoordinasikan ini perlu bagaimana ke depan," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak