Belum Terapkan Larangan Putar 42 Lagu di Radio, KPID DIY Masih Kaji Aturannya

Dewi juga tak menampik bahwa beberapa lagu di Indonesia masih ada yang vulgar.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 30 Juni 2021 | 13:15 WIB
Belum Terapkan Larangan Putar 42 Lagu di Radio, KPID DIY Masih Kaji Aturannya
Ilustrasi musik. (Pixabay)

"Jika berbicara eksplisit konten, ada lebih dari 42 lagu yang masuk kriteria (larangan diputar). Apakah hanya konsentrasi ke 42 lagu itu atau bagaimana?, jadi regulasinya belum jelas," kata Bonny, Selasa (29/6/2021).

Bonny melanjutkan, jika memang 42 lagu tersebut dilarang diputar di radio Yogyakarta, dirinya meminta regulasi harus benar dan tidak hanya radio besar yang ditegur.

"Kami setuju saja jika itu dilakukan. Jika harus disensor dan diedit, kami sudah melakukan. Tapi kami minta regulasinya yang dibenahi, tidak radio yang dikenal saja yang disemprit," jelas dia.

Baca Juga:KPI Larang Putar 42 Lagu di Radio, AMDI Korwil Jogja: Regulasinya Belum Jelas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak