"Musyrif ini semacam pengasuh asrama di ponpes yang bertugas mengkondusifkan santri-santri. Selain itu juga bisa membantu mengajar ngaji dan atau membantu masak," katanya.
EK menjadi Musyrif di ponpes itu karena kuliahnya sedang belajar secara daring (online). "Sehingga dia bisa tinggal di sana," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang Penetapan Perpu No.1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," terangnya.
Baca Juga:Tanggapi Soal Rencana PPKM Darurat, Begini Kata Bupati Bantul