"Tentu ini bentuk penegakkan hukum bagi pelanggar terhadap satwa dilindungi. Artinya satwa ini harus dijaga dari kepunahan, maka dari itu BKSDA sangat berterimakasih pada jajaran Polda atas penyelesaian kasus ini," jelas dia.
Kedua pelaku, EP dan GS dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI tahun 1990. Ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp100 juta.