SuaraJogja.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberlakukan PPKM darurat mulai 3-20 Juli 2021 untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini diambil pasca terjadinya lonjakan kasus Covid-19 karena varian Delta.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan, PPKM darurat rencananya akan diterapkan secara nasional namun terbatas yaitu di Jawa dan Bali.
"Itu instruksi langsung dari Presiden Jokowi yang harus ditaati oleh seluruh wilayah di Indonesia yang masuk kategori zona merah," ujar Halim pada Kamis (1/7/2021).
Untuk di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sendiri, sambungnya, ada tiga daerah yang masuk zona merah atau tingkat tinggi penyebaran virus corona. Ketiga wilayah tersebut ialah Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten.
Baca Juga:PPKM Diberlakukan Mulai 3 Juli, Pelaku Wisata di Bantul Minta Kelonggaran
"Di DIY kan yang masuk ke dalam zona merah ya tiga wilayah itu," ujarnya.
Halim besok akan menghadiri rapat dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X guna membahas penerapan PPKM darurat. Selain dirinya, Bupati Sleman dan Wali Kota Yogyakarta juga turut diundang.
"Terutamanya pemimpin daerah di tiga wilayah ini yang memang mengalami tren lonjakan kasus paparan Covid-19," tuturnya.
Dengan demikian, terkait teknis penerapan PPKM darurat baru dapat diketahui setelah bertemu dengan Sri Sultan HB X.
"Tunggu besok hasil koordinasinya seperti apa. Sehingga kami tahu seperti apa amanat dari Pak Gubernur," papar dia.
Baca Juga:Terkuak! Ternyata Ini Motif Pelaku Pencabulan Santri Ponpes di Bantul
Sementara itu disinggung mengenai pembukaan objek wisata pantai di tengah rencana PPKM Darurat, Halim menambahkan masih menunggu hasil rekomendasi pemerintah daerah.
- 1
- 2