Pakar UGM Soal Perubahan Statuta UI: Timbul Konflik Kepentingan, Korbankan Otonomi Kampus

Sigit mengatakan bahwa sudah seharusnya dalam perubahan statuta suatu universitas perlu memperhatikan berbagai hal sebagai pertimbangan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 21 Juli 2021 | 21:55 WIB
Pakar UGM Soal Perubahan Statuta UI: Timbul Konflik Kepentingan, Korbankan Otonomi Kampus
Universitas Indonesia (dok UI)

SuaraJogja.id - Pakar hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Sigit Riyanto angkat bicara terkait dengan perubahan aturan soal Statuta Universitas Indonesia (UI).

Menurutnya, rangkap jabatan rektor tidak hanya menimbulkan konflik kepentingan saja, melainkan terutama juga sama saja dengan mengorbankan otonomi kampus.

"Yang kita lihat hanya statuta yang diubah oleh pemerintah. Ya mestinya Majelis Wali Amanat (MWA) UI yang menjelaskan. Universitas lain justru harus mempertahankan otonominya dan menghindarkan diri dari konflik kepentingan. Rangkap jabatan di BUMN berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengorbankan otonomi kampus," kata Sigit saat dikonfirmasi awak media, Rabu (21/7/2021).

Lebih lanjut, Sigit mengatakan bahwa sudah seharusnya dalam perubahan statuta suatu universitas perlu memperhatikan berbagai hal sebagai pertimbangan.

Baca Juga:Ramai soal Rektor Rangkap Jabatan, Ade Armando Ingin Statuta UI Dicabut

Pertama yakni, perlunya proses yang transparan serta melibatkan para pemangku kepentingan di dalamnya. Kedua, seharusnya tetap bisa menjaga dan memastikan otonomi dalam suatu institusi akademik yang kredibel itu sendiri.

"Ketiga, perubahan statuta harus menjaga supaya tidak ada konflik kepentingan para pengelolanya dengan misi dan mandat yang diemban sebagai pengelola lembaga akademik yang otonom dan kredibel," ujarnya.

Lalu keempat yaitu perlu juga diperhatikan rujukan bagi pembangunan integritas institusi dan civitas academica-nya.

Namun dengan munculnya perubahan statuta UI yang menuai polemik tersebut, Sigit mempertanyakan statuta di universitas lainnya. Apakah memang statuta di universitas lain akan menyusul statuta UI yang diubah itu.

Hal itu bukan tanpa alasan, sebab diketahui jika dilihat pada umumnya. Statuta di setiap universitas yang ada tentu melarang adanya rangkap jabatan.

Baca Juga:Tak Setuju dengan Jokowi Soal Rektor Rangkap Jabatan, Ade Armando Minta Statuta UI Dicabut

"Apakah PP yang mengatur statuta universitas lain juga akan diubah oleh pemerintah seperti yang dilakukan terhadap PP tentang Statuta UI? Mengingat pada umumnya Statuta Universitas mencantumkan larangan rangkap jabatan," tandasnya.

Sebagai informasi, Rektor UI Ari Kuncoro baru-baru ini mendapat sorotan publik terkait dirinya yang merangkap jabatan dari seorang Rektor sekaligus menjadi Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Hal tersebut dinilai melanggar Statuta UI pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 pada Pasal 35 huruf c.

Kendati demikian, Presiden Jokowi baru-baru ini telah menandatangani pembaruan dari aturan tersebut yakni PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Adapun isi yang menjadi sorotan yakni diperbolehkannya Rektor UI untuk merangkap jabatan.

Peraturan tersebut ternyata telah disahkan pada tanggal 2 Juli 2021 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak