Pakar UGM Soal Perubahan Statuta UI: Timbul Konflik Kepentingan, Korbankan Otonomi Kampus

Sigit mengatakan bahwa sudah seharusnya dalam perubahan statuta suatu universitas perlu memperhatikan berbagai hal sebagai pertimbangan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 21 Juli 2021 | 21:55 WIB
Pakar UGM Soal Perubahan Statuta UI: Timbul Konflik Kepentingan, Korbankan Otonomi Kampus
Universitas Indonesia (dok UI)

SuaraJogja.id - Pakar hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Sigit Riyanto angkat bicara terkait dengan perubahan aturan soal Statuta Universitas Indonesia (UI).

Menurutnya, rangkap jabatan rektor tidak hanya menimbulkan konflik kepentingan saja, melainkan terutama juga sama saja dengan mengorbankan otonomi kampus.

"Yang kita lihat hanya statuta yang diubah oleh pemerintah. Ya mestinya Majelis Wali Amanat (MWA) UI yang menjelaskan. Universitas lain justru harus mempertahankan otonominya dan menghindarkan diri dari konflik kepentingan. Rangkap jabatan di BUMN berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengorbankan otonomi kampus," kata Sigit saat dikonfirmasi awak media, Rabu (21/7/2021).

Lebih lanjut, Sigit mengatakan bahwa sudah seharusnya dalam perubahan statuta suatu universitas perlu memperhatikan berbagai hal sebagai pertimbangan.

Baca Juga:Ramai soal Rektor Rangkap Jabatan, Ade Armando Ingin Statuta UI Dicabut

Pertama yakni, perlunya proses yang transparan serta melibatkan para pemangku kepentingan di dalamnya. Kedua, seharusnya tetap bisa menjaga dan memastikan otonomi dalam suatu institusi akademik yang kredibel itu sendiri.

"Ketiga, perubahan statuta harus menjaga supaya tidak ada konflik kepentingan para pengelolanya dengan misi dan mandat yang diemban sebagai pengelola lembaga akademik yang otonom dan kredibel," ujarnya.

Lalu keempat yaitu perlu juga diperhatikan rujukan bagi pembangunan integritas institusi dan civitas academica-nya.

Namun dengan munculnya perubahan statuta UI yang menuai polemik tersebut, Sigit mempertanyakan statuta di universitas lainnya. Apakah memang statuta di universitas lain akan menyusul statuta UI yang diubah itu.

Hal itu bukan tanpa alasan, sebab diketahui jika dilihat pada umumnya. Statuta di setiap universitas yang ada tentu melarang adanya rangkap jabatan.

Baca Juga:Tak Setuju dengan Jokowi Soal Rektor Rangkap Jabatan, Ade Armando Minta Statuta UI Dicabut

"Apakah PP yang mengatur statuta universitas lain juga akan diubah oleh pemerintah seperti yang dilakukan terhadap PP tentang Statuta UI? Mengingat pada umumnya Statuta Universitas mencantumkan larangan rangkap jabatan," tandasnya.

News

Terkini

Meski demikian Sultan akan meminta Sekda DIY untuk berkoordinasi dengan Pemkot terkait hal itu.

News | 17:52 WIB

Disampaikan Andi Sandi, sebelum ada putusan yang final dan berkuatan hukum tetap hak berupa gaji itu tetap akan diterima.

News | 16:06 WIB

Dari mulai pendaftaran, pembayaran biaya kuliah, hingga kelulusan, semuanya tercatat dengan lengkap.

News | 14:37 WIB

UGM adalah lembaga institusi pendidikan yang selalu mematuhi peraturan akademik.

News | 14:08 WIB

Dengan dukungan jaringan kerja BRI yang luas di setiap embarkasi diharapkan pendistribusian banknotes ini bisa dilakukan secara lebih efektif dan efisien.

News | 12:00 WIB

Ia merasa prihatin atas situasi yang menurutnya mencederai muruah kampus biru.

News | 11:46 WIB

Isu ijazah palsu Jokowi masih terus menjadi perdebatan meski mantan Wali Kota Solo tersebut tak lagi menjadi Presiden.

News | 10:33 WIB

Perayaan ulang tahun INNSIDE by Melia Yogyakarta digelar di Skydeck Rooftop Pool and Bar.

Lifestyle | 10:15 WIB

Selama menjadi Direktur Utama BSI, Hery mampu membawa bank syariah terbesar di Indonesia tersebut bertransformasi dengan catatan kinerja yang cemerlang.

News | 22:00 WIB

Menurut dia, pada periode April 2025 memang insiden kecelakaan laut karena terseret arus pantai sering terjadi.

News | 20:01 WIB

"Kalau tidak diproses hukum, bisa saja pelaku mengulangi perbuatannya terhadap korban lain".

News | 19:43 WIB

Langkah ini juga diharapkan mampu menekan angka pengangguran di Sleman.

News | 19:15 WIB

Made menyebutkan, Pemda hanya mengatur masalah pengalihan aset dan relokasi parkir.

News | 17:31 WIB

Dugaan korupsi WiFi Gratis sudah tersorot oleh Polresta Sleman pada akhir 2024 lalu.

News | 14:30 WIB

Larangan ke gunung itu harus ditaati, apalagi setiap akhir pekan kawasan wisata Merapi seringkali ramai.

News | 13:14 WIB
Tampilkan lebih banyak