Akademisi PSHK UII: Dalam UU Tak Dikenal PPKM, Kembalikan ke UU Kekarantinaan Kesehatan

Kepala Bidang Riset dan Edukasi PSHK UII Ahmad Ilham Wibowo mengatakan, PSHK UII punya sejumlah catatan evaluasi mengenai PPKM.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 27 Juli 2021 | 09:23 WIB
Akademisi PSHK UII: Dalam UU Tak Dikenal PPKM, Kembalikan ke UU Kekarantinaan Kesehatan
Ilustrasi PPKM level 4 (Kolase foto)

Allan menyebut, tidak digunakannya ketentuan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan serta UU Penanggulangan Bencana mengakibatkan kaburnya pengaturan pemenuhan kebutuhan dan hak dasar masyarakat dalam tindakan penanganan Pandemi Covid-19.

Melihat kondisi di atas, PSHK UII merekomendasikan kepada pemerintah, bahwa kebijakan penanganan pandemi Covid-19 seharusnya dikembalikan berdasarkan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Undang-Undang Penanggulangan Bencana.

Namun, jika pemerintah masih memaksa untuk melanjutkan kebijakan PPKM, maka pemerintah harus memberikan pengaturan yang jelas berkaitan dengan pemenuhan hak dan kebutuhan dasar masyarakat. Tentunya sebagai konsekuensi adanya tindakan pembatasan terhadap masyarakat.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga:BPUM 2021: Cara Cek Penerima Rp 1,2 Juta untuk 3 Juta UMKM, Klik di Sini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak