SuaraJogja.id - Warga Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul menyurati Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul kaitannya dengan truk pengangkut pasir. Truk itu membawa pasir yang masih basah sehingga airnya membasahi jalan desa.
Kepala Dishub Bantul Aris Suharyanta menyatakan bahwa surat itu ia terima pada Juli 2021 lalu. Mereka mengeluhkan pasir yang masih basah langsung diangkut menggunakan truk.
"Dalam surat itu warga Poncosari meminta agar pasir yang diangkut sudah dalam kondisi kering," terang Aris, Selasa (3/8/2021).
Menindaklanjuti surat tersebut, jajarannya pada hari ini bersama TNI, polisi, dan Panewu Srandakan telah memasang empat rambu-rambu peringatan dilarang lewat di jalan-jalan dusun. Pihaknya pun sudah mengadakan sosialisasi kepada penambang pasir serta sopir truk.
Baca Juga:PPKM Level 4, Antrean Kendaraan di Bantul Saat Jam Kerja Masih Tinggi
"Jadi hari ini kami sudah pasang rambu-rambu dilarang masuk di jalan-jalan dusun untuk truk-truk itu. Kami juga sosialisasi ke sopir truk bahwa mereka tidak boleh mengangkut pasir jika masih basah" ungkapnya.
Aris menegaskan, bila pasir hasil tambang belum kering, maka truk tidak boleh jalan. Selain itu, di bagian atas truk juga harus ditutupi menggunakan terpal.
"Bagian atas truk juga harus ditutup terpal kalau sudah terisi pasir," kata dia.
Dishub Bantul menyoroti tonase truk yang kadang melebihi batas ketentuan.
Untuk ke depannya, petugasnya akan mencegat dan mengukur tonase truk yang menambang pasir di Poncosari.
"Kalau diperlukan nanti akan kami cegat dan lakukan pengecekan terhadap truk-truk itu," ujarnya.
Baca Juga:Viral Preman Palak Sopir Truk Malah Kena Mental, Warganet: Kayak Kerupuk Kecelup Kuah Soto
Namun ada kendala yang ditemui sampai saat ini dan belum bisa terpecahkan. Kendalanya yaitu jika ada satu truk yang kena pengecekan, sopir truk itu nantinya akan memberitahu ke sopir truk lainnya.
"Setiap kali dicek, paling kami hanya bisa menghentikan satu atau dua truk pembawa pasir. Nanti sopir lainnya belum akan pergi karena tahu ada pengecekan tonase dan mereka menunggu di pinggir sungai," paparnya.
Diakuinya, jumlah personel yang dimiliki Dishub Bantul terbatas, sehingga petugas tidak mungkin mengelilingi pos-pos pengangkut pasir satu per satu.
"Kami kekurangan personel, enggak mungkin ngecek dan datang ke tiap-tiap titik penambangan pasir," imbuhnya.
Saat ditanya soal legalitas tambang pasir tersebut, menurutnya, legalitas
tambang pasir merupakan ranah Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY.
"Itu ranahnya Dinas PUP-ESDM DIY," katanya.