Gus Baha Tegas Katakan Musik Haram, Tapi Jangan Vonis Kyai yang Memainkan Musik

Gus Baha membahas mengenai musik haram

Galih Priatmojo
Rabu, 15 September 2021 | 11:36 WIB
Gus Baha Tegas Katakan Musik Haram, Tapi Jangan Vonis Kyai yang Memainkan Musik
Santri yang menutup telinga saat mendengar musik [instagram]

Saat melaksanakan khotbah, suatu waktu datanglah sekelompok kafilah dagang yang besar. Bersamaan dengan itu, kafilah tersebut menghadirkan musik dan penyanyinya.

Tak berapa lama, para jamaah yang sebagian besar merupakan sahabat nabi tergoda untuk menyaksikannya. Lalu tersisalah 12 orang yang menurut rekaman mutafaqun alaih (Bukhari-Muslim) termasuk di dalamnya adalah Abu Bakar, Umar, Jabir dan sejumlah sahabat senior lain.

Kejadian itu lalu menjadi latar belakang turunnya ayat 11 Surah al-Jumu’ah.

Uniknya, ketika para sahabat ditanya alasan mereka meninggalkan khutbah Jum’at, jawabannya adalah kelewat lucu.

Baca Juga:Soal Santri Tutup Kuping, Sujiwo Tejo Sentil Orang Ngaku Demokratis tapi Ngejek

"Apakah kamu benci Muhammad?"

"Tidak. Rasulullah tetap orang yang paling kita cintai. Tapi kan Nabi mengajar tiap hari, sedangkan kalau ada musik itu jarang-jarang," terang para sahabat yang meninggalkan khotbah seperti diterangkan Gus Baha.

Lebih lanjut Gus Baha mengungkapkan dari kisah itulah kalau Imam Nawawi ditanya tentang gitar, maka jawabnya adalah haram.

Meski begitu, tidak bisa menafikkan fakta pula di mana lewat musik orang jadi mengenal Islam, dan di atas itu semua musik menjadi medium untuk mendekat kepada Tuhan, sebagaimana dilakukan oleh para sufi.

"Makanya, ulama dari dulu itu bingung kalau menghadapi musik. Dan, rata-rata ulama akan diam jika ditanya musik haram," terang Gus Baha.

Baca Juga:Viral Santri Kompak Tutup Kuping, Legislator PKS Minta Publik Tak Membully dan Curiga

"Misalkan musik dianggap melalaikan manusia dari Tuhan, tapi nyatanya alat musik itu justru dipakai shalawatan. Kan bingung menghukuminya," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak