Halik menyebutkan, saat kegiatan tambang berlangsung, perlu ada pengecekan izin. Pasalnya, bila kegiatan tambang memiliki izin, biasanya ada dana reklamasi pascatambang yang harus disetorkan. Dana ini kemudian menjadi rekening bank dan dokumen dana ini ditandatangani oleh perusahaan tambang dan pemerintah.
"Harusnya ada, itu perlu dipertanyakan. Kalau memang tambang berizin dan kemudian ditinggalkan, dana reklamasi ke mana? Itu jadi tanda tanya besar. Karena saat izin pertambangan dana reklamasi disetor di awal, tinggal dana itu ada di mana? Dan seperti apa pengelolaannya, karena itu jadi jaminan ketika selesai ditambang," tuturnya.
Selain itu, bila kegiatan tambang itu berizin, tentu ada dokumen teknis pertambangan, izinya mencakup tahapan mulai rencana penambangan dan kegiatan pertambangan yang dilakukan, Termasuk cara pengambilan dan lainnya.
"Dokumen ini jarang diketahui masyarakat, maka masyarakat jarang bisa memantau apa sesuai dengan dokumen itu. Yang disusun dalam dokumen itu sampai reklamasinya seperti apa," ucap Halik.
Baca Juga:Penambangan Liar Marak di Lereng Merapi, Lurah Hargobinangun Ungkap Fakta Miris
Idealnya, dinas terkait juga memiliki dokumen ini. Namun Halik tak hafal secara rigid, dokumen yang membahas dana reklamasi paskatambang ini masuk di dalam dokumen pengajuan wajib Amdal atau UKL/UPL dan/atau dokumen wajib ke dinas perizinan.
"Ini lampiran wajib [pada izin tambang]," terangnya.
Pemdes dan Warga Bahu-Membahu Bertahap Tinggalkan Tambang
Lurah Hargobinangun Amin Rujito menerangkan, izin tambang yang bermasalah di wilayahnya itu, sudah habis sejak 4 Agustus 2021. Kini, setelah penutupan tambang terdapat dua persoalan yang harus dipikirkan yaitu cara reklamasi tambang dan nasib warga yang menggantungkan hidup dari penambangan yang biasanya menggunakan alat manual.
Amin menjelaskan, untuk proses reklamasi bekas penambangan liar, pihak kalurahan tidak sanggup jika melakukannya sendiri karena membutuhkan dana yang dibutuhkan sangat besar. Untuk itu, pihaknya berharap agar pemerintah daerah setempat bisa membantu.
Baca Juga:Keruk Tanah Desa dan Sultan Ground, Sri Sultan Tutup 14 Titik Penambangan Liar di Sleman

"Solusi untuk mengalihkan warga kami yang mata pencahariannya di tambang, kami carikan pekerjaan yang bisa mengalihkan dari kegiatan penambangan. Selain itu, ke depan kita bersama-sama kembali menghijaukan lereng Merapi, karena salah satu daerah resapan air yang ada di bawah," tuturnya.