Kawasan Lereng Merapi Rusak Akibat Tambang, WALHI: Kemana Dana Reklamasinya?

Warga Hargobinangun di lereng Merapi minta dibantu melakukan reklamasi di bekas penambangan liar.

Galih Priatmojo
Sabtu, 18 September 2021 | 15:56 WIB
Kawasan Lereng Merapi Rusak Akibat Tambang, WALHI: Kemana Dana Reklamasinya?
Suasana penambangan di salah satu aliran Sungai Gendol, yang masuk dalam wilayah Desa Kepuharjo dan Glagaharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, Kamis (2/1/2020). - (SUARA kontributor/Uli Febriarni)

Lingkungan di Lereng Merapi Rusak Parah 

Amin mengungkapkan, dampak aktivitas tambang pasir ilegal terutama yang menggunakan alat berat sangat serius. Mulai dari air Kali Kuning menjadi keruh bercampur dengan lumpur, hingga lokasi tambang tidak lagi bisa dijadikan lahan produktif.

Menurut dia, kondisi alam menjadi tidak terkendali, kerusakan lingkungan membuat lahan tersebut sukar bila akan dijadikan lahan produktif.

"Minimal kan ditanami rumput atau pepohonan masih bisa, kalau sekarang tidak bisa," urainya. 

Baca Juga:Penambangan Liar Marak di Lereng Merapi, Lurah Hargobinangun Ungkap Fakta Miris

Amin mengungkapkan, keberadaan Kali Kuning berperan cukup besar untuk kegiatan warganya, khususnya bagi aktivitas pertanian dan peternak ikan. Selain itu, terdapat beberapa warga yang memanfaatkan untuk kebutuhan air bersih bagi rumah tangga.

Imbas penambangan ilegal ini, sekitar 50 hektare lahan pertanian terdampak penambangan akhirnya tak bisa digunakan bercocok tanam. Selain itu, beberapa peternak harus merelakan ikan-ikannya mati lantaran airnya tercemar.

"Airnya bercampur dengan lumpur, pekat, merusak lahan pertanian. Ada juga beberapa kolam, ikannya akhirnya mati," terangnya.

Sekretaris Daerah Sleman Harda Kiswaya menyebutkan, untuk kasus tambang ilegal yang membuat Gubernur DIY menutupnya, tambang tersebut merupakan tambang berizin yang sudah habis masa berlakunya.

Gubernur DIY Sri Sultan HB X - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)
Gubernur DIY Sri Sultan HB X - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

Izin dikeluarkan oleh pemerintah daerah DIY di masa itu, dengan rekomendasi dari BBWSO, karena berada di kawasan sungai. Hanya saja, aktivitas tambang berada di area Sultan Grond. 

Baca Juga:Keruk Tanah Desa dan Sultan Ground, Sri Sultan Tutup 14 Titik Penambangan Liar di Sleman

"Karena dikandani angel, sultan nutup aja, gak boleh untuk lewat. Sebetulnya setelah perizinan [wewenangnya] di pusat, ada perintah gak Pemerintah Provinsi sebagai wakil pusat untuk pengawasan? Kan itu bukan kewenangan kabupaten. Kabupaten hanya ikut mengawasi misal ada pelanggaran kami bersurat," terangnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak