Dokumen yang tertulis Nomor 000/631 itu memberikan izin tekait Penerbitan Izin Lingkungan PT Taman Wisata Jogja untuk Kegiatan Taman Wisata Air Jogja Bay Waterpark. Berdasarkan dokumen yang dipublikasikan itu, Purbodiningrat diketahui mulai mengurus izin lingkungan pada 8 Juni 2015. Hanya berselang empat hari, DLH Sleman sudah mengeluarkan izin lingkungan pada 12 Juni 2015.
Terkait penerbitan izin lingkungan yang cepat itu, Cahyo mengaku tak begitu paham bagaimana prosesnya. Menurutnya, sudah ada rekannya yang mengurus sendiri izin tersebut.
“Soalnya izin yang ngurus teman-teman sendiri,” ujar dia.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, Sugeng Riyanto membeberkan dalam proses penerbitan izin lingkungan, pengusaha atau pemrakarsa harus memulai dari izin pendahulu seperti kesesuaian tata ruang.
Baca Juga:Dua Pekan Beroperasi di Balai Kota Yogyakarta, Mobil Vaksin Imunisasi 50 Orang Per Hari
“Di Sleman ini dikenal dengan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT). Setelah IPPT didapat baru mendapat izin lingkungan. Sebenarnya diperuntukkan bagi rencana usaha yang skalanya besar atau ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),” terang Sugeng dihubungi tim kolaborasi, Selasa (3/8/2021).
Dalam proses tersebut, DLH Sleman akan memberi kesempatan pada masyarakat yang akan terdampak kegiatan usaha tersebut untuk menyampaikan aspirasi. Untuk mendapatkan masukan publik, DLH yang sebelumnya bernama Badan Lingkungan Hidup itu membuat pengumuman pembangunan yang dipublikasikan untuk umum.
“Jadi warga mempunyai hak menyampaikan saran, pendapat atau masukannya terhadap rencana kegiatan itu,” terang dia.
Warga diberikan waktu lebih kurang 10 hari untuk menyampaikan aspirasinya. Setelah warga menyetujui kehadiran usaha itu, masih ada tahapan lain dan memang panjang. Seperti konsultasi publik yang melibatkan warga terdampak dan juga pelaku usaha.
Kemudian DLH juga akan mengakomodir untuk membahas kerangka acuan. Jika kerangka acuan untuk penyusunan AMDAL itu disetujui, pelaku usaha baru bisa melanjutkan untuk mengajukan permohonan izin lingkungan.
Baca Juga:Wamenkumham Berharap Tahun Ini Kantor Imigrasi Yogyakarta Dapat WBBM
Sementara setiap usaha yang menggunakan lahan dan masuk dalam kategori AMDAL memiliki jenis dokumen yang berbeda-beda. Mulai dari tipe A, B dan juga C.