Penguasaan Tanah Desa di Yogyakarta: Dari Keraton hingga Investor

penguasaan tanah kas desa di Yogyakarta ini merupakan bagian pertama dari tiga bagian mengenai investigasi agraria hasil kolaborasi dari lima media.

Tim Liputan Khusus
Senin, 20 September 2021 | 13:15 WIB
Penguasaan Tanah Desa di Yogyakarta: Dari Keraton hingga Investor
Suasana salah satu akses jalan menuju Keraton Yogyakarta di Jalan Malioboro, Kota Jogja, Minggu (19/9/2021). tim Suara.com.

Tiap tipe memiliki durasi penerbitan izin lingkungan yang cukup lama. Untuk AMDAL tipe A, sekurang-kurangnya butuh waktu 160 hari sejak pengajuan yang dilakukan pengusaha atau pemrakarsa. Lalu AMDAL tipe B memakan waktu 90/120 hari dan tipe C sekitar 60 hari.

“Keluarnya izin lingkungan memiliki durasi paling minimal 60 hari setelah pengajuan,” ungkap Sugeng.

Wajar apabila mengurus sebuah perusahaan yang masuk kategori AMDAL akan memakan waktu yang cukup lama hingga 100 hari lebih.

Berkaitan dengan proses penerbitan izin lingkungan untuk PT Taman Wisata Jogja yang sangat singkat, Sugeng mengaku tak mengikuti prosesnya. Pihaknya belum melakukan pengawasan intensif karena taman wisata air itu tidak beroperasi selama Pandemi Covid-19. 

Baca Juga:Dua Pekan Beroperasi di Balai Kota Yogyakarta, Mobil Vaksin Imunisasi 50 Orang Per Hari

“Kami tidak sanggup melakukan pengawasan secara periodik untuk seluruh usaha yang masuk kategori AMDAL,” kata Sugeng.

Pihaknya hanya mengawasi kegiatan atau operasional sebuah usaha yang berpotensi terjadi masalah atau dampak di lingkungan sekitarnya.

Tim kolaborasi juga berusaha menghubungi Purbodiningrat melalui pesan singkat pada Kamis (9/9/2021). Namun tidak ada tanggapan. Saat dihubungi kembali pada Senin (13/9/2021), dia mengatakan tengah berada di bandara dan baru kembali ke Yogyakarta sore harinya. Ketika dihubungi kembali, tidak ada tanggapan hingga sekarang.

Tanah desa untuk bisnis keraton: boleh atau tidak?

Mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) DIY, Nazarudin ikut mengkritisi pembahasan draf rancangan Perdais DIY Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan & Tanah Kadipaten. Kelahiran Perdais Pertanahan yang digunakan untuk mengatur kepemilikan dan penggunaan tanah di Yogyakarta, termasuk tanah desa dikhawatirkan menjadi “alat” keraton dalam menguasai tanah untuk kepentingan sendiri dan bisnis. Aturan ini sudah mendapat lampu merah dari Fraksi PAN DPRD DIY yang menduga akan berpotensi menghilangkan hak tanah yang dimiliki kalurahan. 

Baca Juga:Wamenkumham Berharap Tahun Ini Kantor Imigrasi Yogyakarta Dapat WBBM

Nazaruddin menilai aturan tersebut cacat hukum. Menurutnya, klaim tanah desa menjadi milik kasultanan atau kadipaten tidak pernah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Produk UU itu membatasi sertifikasi hanya berlaku untuk tanah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat (sultan ground) atau Kadipaten Puro Pakualaman (pakualaman ground) saja. Sementara dalam Pasal 8 ayat 1 huruf a Perdais Pertanahan disebutkan, tanah desa yang asal-usulnya dari kasultanan dan kadipaten dengan hak anggaduh merupakan tanah dede keprabon atau bukan keprabon. Sedangkan Pasal 6 disebutkan tanah kasultanan dan kadipaten terdiri dari tanah keprabon dan dede keprabon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak