Penemuan Kerangka Manusia di Pantai Parangkusumo Duduk Bersila dan 4 Berita SuaraJogja

Tak kalah viral, Betrand Peto heran dengan kebiasaan Anneth membawa pete.

Eleonora PEW
Rabu, 22 September 2021 | 07:13 WIB
Penemuan Kerangka Manusia di Pantai Parangkusumo Duduk Bersila dan 4 Berita SuaraJogja
Polisi dan petugas medis melakukan proses evakuasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan kerangka manusia di Pantai Parangkusumo, Kretek, Bantul pada Selasa (21/9/2021) pagi. - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Warga Bantul digegerkan penemuan kerangka manusia di Pantai Parangkusumo, dengan posisi duduk bersila. Di sisi lain, tim liputan khusus membagikan penelusuran terkait sertifikasi tanah desa menjadi hak milik Keraton Jogja.

Di samping itu, ulasan soal misteri Gunung Pegat dan kepercayaan masyarakat setempat juga mencuri perhatian pembaca. Sementara itu, Gubernur DIY memberi peringatan pada mal soal kebijakan terhadap anak di bawah 12 tahun.

Tak kalah viral, Betrand Peto heran dengan kebiasaan Anneth membawa pete. Simak di bawah ini lima berita SuaraJogja.id paling banyak dibaca pada Selasa (21/9/2021) kemarin:

1. Penemuan Kerangka Manusia di Pantai Parangkusumo Bantul, Posisi Duduk Bersila

Baca Juga:Betrand Peto Lihat Kebiasaan Anneth Bawa Pete: Agak Panas Nih Kayaknya Anak Ini

Warga Pantai Parangkusumo, Padukuhan Mancingan 13, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul digegerkan dengan penemuan kerangka manusia pada Selasa (21/9/2021) sekitar pukul 07.30 WIB. Pantauan SuaraJogja.id di lokasi, muncul sebuah tengkorak manusia di sempadan pantai.

Di tengkorak tersebut masih terdapat sejumlah helai rambut yang agak panjang. Sementara anggota badannya masih terkubur di kedalaman sekitar 0,5 meter.

Baca selengkapnya

2. Sengkarut Sertifikasi Tanah Desa Menjadi Hak Milik Keraton

Baca Juga:Penemuan Kerangka Manusia di Pantai Parangkusumo Bantul, Posisi Duduk Bersila

Tanah desa di DIY pada masa Sultan Hamengku Buwono IX dinyatakan milik desa berdasarkan Perda DIY Nomor 5 Tahun 1954 tentang Hak Atas Tanah di DIY. Namun setelah UU Nomor 5 Tahun 1960 lahir ditindaklanjuti Perda DIY Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Berlaku Sepenuhnya UU Pokok Agraria (UU Nomor 5 Tahun 1960) di DIY, tanah desa dikuasai negara.

Namun pada masa Sultan Hamengku Buwono X, usai UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY lahir, tanah desa didata untuk disertifikatkan atas kepemilikan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat atau pun Kadipaten Puro Pakualam. Upaya tersebut didasarkan pada Perdais DIY Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dan Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Klausul aturan itu mengingatkan pernyataan Gubernur DIY sekaligus Raja Yogyakarta Sultan HB X pada 2015, bahwa tak ada tanah negara di DIY.

Baca selengkapnya

3. Betrand Peto Lihat Kebiasaan Anneth Bawa Pete: Agak Panas Nih Kayaknya Anak Ini

Belum lama ini Betrand Peto menarik perhatian setelah memberikan kejutan untuk teman dekatnya Anneth berupa gerobak pecel lele.

"Lihat ini...." ujar Betrand Peto membuka tutup mata Anneth.

Baca selengkapnya

4. Misteri Gunung Pegat, Pengantin Baru Dilarang Melintas hingga Tempat Hewan Punah?

Kerap dilewati kendaraan pribadi hingga umum, kawasan Gunung Pegat, di Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, cukup populer bagi masyarakat Wonogiri. Bahkan, dengan posisi yang terbilang tak begitu jauh dari Kabupaten Gunungkidul, DIY, tak sedikit pula warga Jogja yang tahu mengapa Gunung Pegat begitu dikenal orang.

Salah satu yang membuat area Gunung Pegat ramai dilewati kendaraan yakni, jalan tersebut merupakan jalur penghubung Kecamatan Ngadirojo, Nguntoronadi, Tirtomoyo, Baturetno, hingga Batuwarno.

Baca selengkapnya

5. Gubernur DIY Minta Penerapan Kebijakan Anak di Bawah 12 Tahun ke Mall Harus Hati-hati

Pemerintah baru saja memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Kalau sebelumnya perpanjangan hanya dilaksanakan sepeka, kali ini PPKM diperpanjang selama dua minggu kedepan mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.

DIY seperti halnya minggu lalu, dalam perpanjangan PPKM selama 14 hari kedepan masih berada di level 3. Namun sesuai kebijakan pemerintah pusat, terdapat pelonggaran aturan yang diberlakukan di DIY seperti ujicoba pembukaan pusat perbelanjaan atau mall bagi anak-anak usia dibawah 12 tahun.

Baca selengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini