Imingi-imingi Untung Besar Ekspor Vanila, Pria Asal Medan Habiskan Uang Korban Rp700 Juta

Modus pelaku adalah mengajak korban untuk kerja sama dalam menjalankan bisnis perusahaannya, yaitu mengekspor biji vanila ke luar negeri.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 14:55 WIB
Imingi-imingi Untung Besar Ekspor Vanila, Pria Asal Medan Habiskan Uang Korban Rp700 Juta
Rilis kasus penipuan dan penggelapan di Mapolsek Depok Barat, Jumat (1/10/2021) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Jajaran Unit Reskrim Polsek Depok Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial FYS (44) warga Medan Tuntungan, Medan, Sumatera Utara atas kasus penipuan dan penggelapan. Dalam aksinya pelaku berhasil meraup Rp700 juta lebih dari korbannya.

Kapolsek Depok Barat, AKP Amin Ruwito mengatakan kronologis kejadian berawal pada 3 juni 2021 lalu saat pelaku beberapa kali meminjam uang kepada korban. Pelaku beralasan meminjam uang dengan alasan menjalankan bisnis perusahaannya yaitu mengekspor biji vanila ke luar negeri.

"Setiap pinjam uang kepada korban, pelaku juga mengembalikan uang yang dipinjamnya tersebut bahkan juga memberikan uang lebih kepada korban," kata Amin kepada awak media, Jumat (1/10/2021).

Atas dasar tersebut korban pun mulai tertarik dengan perusahaan yang dikelola oleh pelaku. Kemudian korban sempat diajak untuk ikut bergabung di perusahaannya tersebut sebagai komisaris sekaligus pendana atau penanam modal.

Baca Juga:Viral Penipuan Investasi Apple, Pelaku Iming-iming Untung Rp10 Juta Dalam 6 Hari

"Korban akhirnya terbujuk dan diiming-imingi keuntungan oleh pelaku kemudian korban pun setuju," ucapnya.

Selanjutnya pada tanggal 8 Juni 2021 sesuai akta yang dibuat di notaris oleh pelaku bahwa korban resmi mulai menjadi komisaris sekaligus pendana atau penanam modal di perusahaan milik pelaku yang diketahui bernama PT. VANILLA GOURMENT INDONESIA.

Awalnya sesuai perjanjian antara korban dengan pelaku bahwa korban akan menanam modal sebesar Rp500 juta terlebih dulu. Nantinya pelaku sebagai direktur utama bertugas mengelola uang korban untuk bisnis bidang ekspor biji vanila tersebut dan keuntungan akan dibagi dua.

Kemudian pada hari yang sama setelah resmi menjadi komisaris korban bersama dengan pelaku dan saksi yang merupan istri korban datang ke Bank BCA kcp Adisucipto alamat Jl. Laksda Adisucipto No.58, Ngentak, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman untuk membuat rekening giro.

"Dana yang ada di dalam rekening giro tersebut hanya bisa diakses atau diambil dananya oleh persetujuan korban selaku komisaris dan pelaku sebagai direktur utama," tuturnya.

Baca Juga:Emak-emak di Jember Ini Buka Program Umrah Abal-abal, Korbannya Teman Sendiri

Saat itu juga, disebutkan Amin, korban juga langsung transfer uang sebesar Rp300 juta ke nomor rekening giro atas nama perusahaan PT. VANILLA GOURMENT INDONESIA yang telah dibuat tadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak