SuaraJogja.id - Jajaran Unit Reskrim Polsek Depok Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial FYS (44) warga Medan Tuntungan, Medan, Sumatera Utara atas kasus penipuan dan penggelapan. Dalam aksinya pelaku berhasil meraup Rp700 juta lebih dari korbannya.
Kapolsek Depok Barat, AKP Amin Ruwito mengatakan kronologis kejadian berawal pada 3 juni 2021 lalu saat pelaku beberapa kali meminjam uang kepada korban. Pelaku beralasan meminjam uang dengan alasan menjalankan bisnis perusahaannya yaitu mengekspor biji vanila ke luar negeri.
"Setiap pinjam uang kepada korban, pelaku juga mengembalikan uang yang dipinjamnya tersebut bahkan juga memberikan uang lebih kepada korban," kata Amin kepada awak media, Jumat (1/10/2021).
Atas dasar tersebut korban pun mulai tertarik dengan perusahaan yang dikelola oleh pelaku. Kemudian korban sempat diajak untuk ikut bergabung di perusahaannya tersebut sebagai komisaris sekaligus pendana atau penanam modal.
Baca Juga:Viral Penipuan Investasi Apple, Pelaku Iming-iming Untung Rp10 Juta Dalam 6 Hari
"Korban akhirnya terbujuk dan diiming-imingi keuntungan oleh pelaku kemudian korban pun setuju," ucapnya.
Selanjutnya pada tanggal 8 Juni 2021 sesuai akta yang dibuat di notaris oleh pelaku bahwa korban resmi mulai menjadi komisaris sekaligus pendana atau penanam modal di perusahaan milik pelaku yang diketahui bernama PT. VANILLA GOURMENT INDONESIA.
Awalnya sesuai perjanjian antara korban dengan pelaku bahwa korban akan menanam modal sebesar Rp500 juta terlebih dulu. Nantinya pelaku sebagai direktur utama bertugas mengelola uang korban untuk bisnis bidang ekspor biji vanila tersebut dan keuntungan akan dibagi dua.
Kemudian pada hari yang sama setelah resmi menjadi komisaris korban bersama dengan pelaku dan saksi yang merupan istri korban datang ke Bank BCA kcp Adisucipto alamat Jl. Laksda Adisucipto No.58, Ngentak, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman untuk membuat rekening giro.
"Dana yang ada di dalam rekening giro tersebut hanya bisa diakses atau diambil dananya oleh persetujuan korban selaku komisaris dan pelaku sebagai direktur utama," tuturnya.
Baca Juga:Emak-emak di Jember Ini Buka Program Umrah Abal-abal, Korbannya Teman Sendiri
Saat itu juga, disebutkan Amin, korban juga langsung transfer uang sebesar Rp300 juta ke nomor rekening giro atas nama perusahaan PT. VANILLA GOURMENT INDONESIA yang telah dibuat tadi.
Sebelumnya korban bahkan juga telah mentransfer uang ke rekening pelaku sebesar Rp100 juta dengan alasan untuk biaya operasional perusahaan.
"Pada saat korban menanyakan kepada pelaku kapan biji vanila akan diekspor, namun pelaku selalu beralasan bahwa harus menunggu sampai jumlah biji vanillanya genap sampai jumlah tertentu agar bisa diekspor," terangnya.
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku justru meminta uang lagi kepada korban untuk membeli lagi beberapa kilogram lagi biji Vanilla. Beberapa kali korban transfer langsung ke rekening pelaku, hingga total uang yang sudah korban berikan kepada pelaku sebesar Rp747 juta.
"Kemudian karena tidak ada kejelasan korban datang ke Polsek Depok Barat untuk melaporkan kejadian tersebut," imbuhnya.
Kanit Reskrim Polsek Depok Barat Iptu Mateus Wiwit menuturkan, modus pelaku adalah mengajak korban untuk kerja sama dalam menjalankan bisnis perusahaannya, yaitu mengekspor biji vanila ke luar negeri. Korban tergiur setelah diberi tahu keuntungan yang bisa didapatkan.
"Iming-imingnya bagi hasil. Jadi keuntungan vanilla perkilo itu bisa sampai Rp2 jutaan. Sehingga dengan keuntungan yang sangat besar korban tertarik untuk menanamkan modal. Tapi tidak ada kegiatan perusahaan yang dijalankan sama sekali," ujar Mateus.
Berdasarkan pemeriksaan sementara pelaku sebelumnya memang sudah pernah bekerja di perusahaan vanilla selama kurang lebih 15 tahun. Sebelum akhirnya keluar dan menjadi supliyer fiktif ini.
"Dulu pernah kerja di perusahaan vanilla tapi bukan yang ini. Sekarang sudah ngga kerja lagi. Jadi semua fiktif. Perusahaan ada, akta ada, cuma sudah terdaftar di kumham itu kita belum tahu. Belum ada keuntungan sama sekali. Habis semua uang korban," terangnya.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti atas kejadian ini. Di antaranya 1 lembar bukti transfer rekening BCA, rekening koran, bukti transfer, buku tabungan BCA sebanyak 2, sertifikat perusahaan serta sampel biji vanilla.
Atas kejadian ini pelaku dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.