SuaraJogja.id - RN alias Kenyot (24) warga Kemantren Mantrijeron, Kota Jogja harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, Kenyot bersama rekannya ATU yang masih buron mengacungkan celurit kepada warga.
Pada Senin (13/9/2021) pukul 23.00 WIB, ada warga yang hendak pergi ke Pantai Parangkusumo untuk menemui temannya. Saat melewati Jalan Parangtritis, tepatnya di depan SPBU Kretek, ia melihat adanya kecelakaan lalu lintas dua sepeda motor.
Saksi itu tidak mengetahui nama pria yang terlibat kecelakaan dengan Kenyot yang memboncengkan ATU. Kenyot dan ATU diketahui mengendarai motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi AB 6291 DH.
Kedua sepeda motor itu dari arah selatan dan berserempetan, sehingga tempat untuk pijakan kaki (footstep) milik pelaku tersangkut di roda depan sepeda motor Honda Supra punya korban. Kemudian, saksi berhenti dan bermaksud menolong.
Baca Juga:Gegara Saling Ejek di Sosial Media, Dua Geng Pelajar di Bantul Tawuran
"Saksi tersebut tanya ke korban apa yang terjadi. Lalu korban menjawab kalau kedua orang itu mau belok tapi tidak menyalakan lampu sign," ungkap Kapolres Bantul AKBP Ihsan pada Jumat (1/10/2021).
Lalu saksi bilang kepada korban agar meminta pelaku bertanggung jawab. Pelaku bukan bertanggung jawab, tapi malah pergi begitu saja.
"Saat itu mereka kabur ke arah utara kemudian belok ke kanan sebelum jembatan Kretek ke arah Imogiri," paparnya.
Kemudian saksi dan korban berusaha untuk mengejarnya. Sesampainya di pertigaan Soka, wilayah Pundong, Kenyot dan ATU malah mengeluarkan senjata tajam berupa celurit.
"Celurit itu diacung-acungkan kepada mereka untuk menakut-nakuti," jelasnya.
Baca Juga:Belasan Bocah Ditangkap Hendak Tawuran di Tebet, Celurit hingga Panah Disita
Polisi dengan pangkat dua bunga melati itu mengatakan, meski diacung-acungkan senjata tajam namun mereka tetap membuntutinya. Sampai di Padukuhan Nambangan, Pundong, saksi minta tolong ke warga yang kebetulan sedang nongkrong di pinggir jalan.
"Warga yang tahu ada orang minta tolong lalu ikut mengejarnya," katanya.
Tapi pelaku terus berupaya mengusir korban agar tak diikuti, saat di Becari, Seloharjo, Pundong mereka dilempar helm oleh ATU.
"Saksi dan korban akhirnya putar balik karena berpikir yang melempar helm adalah tersangka," terangnya.
Kemudian, mereka berhenti di Padukuhan Nambangan untuk mencari bantuan lagi. Ternyata di sekitar situ sudah berkumpul warga di tengah jalan.
"Mereka ada di tengah jalan karena dapat kabar agar menghentikan pelaku. Saksi dan korban serta lima warga Nambangan kembali mengejar pelaku."
"Sesampainya di Bango, Selopamioro, Imogiri ada salah satu tersangka yang berhasil ditangkap warga. Tapi ATU berhasil melarikan diri," kata dia.
Pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No.12 tahun 1951 tentang UU Darurat memiliki senjata penikam atau penusuk.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," katanya.