Lakukan Penipuan Jual Beli Kayu Sonokeling, Pelaku Bertransaksi dari Dalam Rutan

korban penipuan sempat mengirimkan sebanyak 52 batang kayu ukuran 3,5 meter kubik

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 05 Oktober 2021 | 19:22 WIB
Lakukan Penipuan Jual Beli Kayu Sonokeling, Pelaku Bertransaksi dari Dalam Rutan
Rilis kasus penipuan jual beli kayu sonokeling di Mapolres Sleman, Selasa (5/10/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Terkait tersangka yang terbilang leluasa membawa hp atau bertransaksi di dalam rutan, Apfryyadi mengaku tidak mengetahui lebih lanjut. Hal itu sudah diatur oleh pihak rutan sendiri.

"Kalau terkait prosedur tersebut kami tidak tahu, karena itu bukan ranahnya kami," ujarnya.

Saat ini, disampaikan Apfryyadi sudah ada dua korban yang terdata dan dilakukan proses lebih lanjut. Pihaknya juga menunggu laporan dari korban-korban lain yang kemungkinan masih ada dari tersangka.

"Nah ini kami juga sampaikan karena ada informasi ada korban-korban lainnya dari tersangka ini. Silakan nanti bikin laporan sesuai dengan lokus dimana terjadinya penipuan terhadap korban tersebut," ungkapnya. 

Baca Juga:Direktur Utama PSS Sleman Alami Serangan Jantung, Tidak Fit Saat Temui Suporter

Atas kejadian ini tersangka disangkakan dengan pasal 378 KUH Pidana atau Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini