SuaraJogja.id - Sebanyak tujuh orang calon lurah dari total 113 calon gagal terjun dalam kontestasi Pemilihan Lurah (Pilur) di Kabupaten Sleman, 31 Oktober 2021.
Hal itu merupakan buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan batas maksimal jabatan Kepala Desa tiga periode.
Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Sleman menyebutkan, tujuh calon lurah yang gagal ikut kontestasi itu antara lain H. Senaja (Kalurahan Sumberarum); H. Imindi Kasmiyanta (Maguwoharjo); Sardjono (Sendangtirto), Sukarja (Madurejo); Nur Widayati (Selomartani); Suhardjono (Margomulyo); dan Drs. Hadjid Badawi (Kalurahan Sendangagung).
Plt Kepala Dinas PMK Sleman Budiharjo mengatakan, calon tersebut adalah petahana yang sudah menjabat Lurah selama tiga periode. Baik itu menjabat lurah secara berturut-turut maupun tidak berturutan, di satu wilayah maupun wilayah yang berbeda secara acak.
Baca Juga:Terpengaruh Alkohol, Pria di Sleman Ditangkap Setelah Aniaya Anggota TNI
"Ini keputusan MK yang bersifat tetap dan mengikat. Harapannya, semua bisa memahami," kata dia, Rabu (6/10/2021).
Budiharjo mengungkapkan, pihaknya telah mendampingi Sekda Sleman untuk berkeliling ke masing-masing calon tersebut.
Sependek yang ia ketahui, mayoritas calon yang terpaksa urung maju Pilur itu legawa. Sebab, ini adalah putusan MK yang bersifat tetap dan mengikat.
Budi menambahkan, dari tujuh Kalurahan yang satu di antara calonnya gagal ikut pemilihan, ada dua Kalurahan yang terpaksa menunda Pilur.
"Kalurahan Sumberarum dan Selomartani," sebut Budi.
Baca Juga:Usai ANBK, Sejumlah SMP di Sleman Nyatakan Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Pilur di dua kalurahan ini hanya diikuti dua calon. Ketika satu calon gugur, maka otomatis hanya tersisa satu calon. Padahal, aturan dalam Pilur minimal diikuti dua calon dan maksimal lima calon.
"Nanti dilaksanakan saat periode gelombang berikutnya," kata dia.
Untuk diketahui, Pemilihan Lurah di Kabupaten Sleman akan memasuki tahapan pengundian nomor urut, pada 11 Oktober.
Kampanye Pilur akan digelar pada 25 - 27 Oktober, dilanjutkan hari tenang. Kemudian pemungutan suara dilaksanakan tanggal 31 Oktober 2021.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyatakan keprihatinannya mengenai adanya tujuh calon lurah yang gagal ikut konstelasi, namun demikian Pemkab Sleman sudah memfasilitasi semua untuk perhelatan Pilur.
"Dengan rasa sedih kita tetap menjalankan putusan MK. Ini putusan yang tidak bisa ganggu gugat," ujarnya.
Kustini meyakini bahwa masyarakat Sleman taat hukum. Karenanya, bagi calon yang tidak bisa maju Pemilihan Lurah karena terganjal aturan diharapkan legawa, meskipun memiliki jumlah massa banyak.
"Meskipun ada yang tidak diperbolehkan, tetap kondusif. Kami percaya akan kondusif. Tidak ada gesekan," tandas Kustini.
Kontributor : Uli Febriarni