7 Calon Lurah Gagal Ikut Pemilihan Lurah di Sleman, Ini Penyebabnya

sejumlah calon lurah gagal ikut kontestasi Pemilihan Lurah di Sleman

Galih Priatmojo
Rabu, 06 Oktober 2021 | 20:12 WIB
7 Calon Lurah Gagal Ikut Pemilihan Lurah di Sleman, Ini Penyebabnya
ilustrasi pemilihan lurah.

SuaraJogja.id - Sebanyak tujuh orang calon lurah dari total 113 calon gagal terjun dalam kontestasi Pemilihan Lurah (Pilur) di Kabupaten Sleman, 31 Oktober 2021.

Hal itu merupakan buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan batas maksimal jabatan Kepala Desa tiga periode. 

Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Sleman menyebutkan, tujuh calon lurah yang gagal ikut kontestasi itu antara lain H. Senaja (Kalurahan Sumberarum); H. Imindi Kasmiyanta (Maguwoharjo); Sardjono (Sendangtirto), Sukarja (Madurejo); Nur Widayati (Selomartani); Suhardjono (Margomulyo); dan Drs. Hadjid Badawi (Kalurahan Sendangagung).

Plt Kepala Dinas PMK Sleman Budiharjo mengatakan, calon tersebut adalah petahana yang sudah menjabat Lurah selama tiga periode. Baik itu menjabat lurah secara berturut-turut maupun tidak berturutan, di satu wilayah maupun wilayah yang berbeda secara acak. 

Baca Juga:Terpengaruh Alkohol, Pria di Sleman Ditangkap Setelah Aniaya Anggota TNI

"Ini keputusan MK yang bersifat tetap dan mengikat. Harapannya, semua bisa memahami," kata dia, Rabu (6/10/2021). 

Budiharjo mengungkapkan, pihaknya telah mendampingi Sekda Sleman untuk berkeliling ke masing-masing calon tersebut.

Sependek yang ia ketahui, mayoritas calon yang terpaksa urung maju Pilur itu legawa. Sebab, ini adalah putusan MK yang bersifat tetap dan mengikat.

Budi menambahkan, dari tujuh Kalurahan yang satu di antara calonnya gagal ikut pemilihan, ada dua Kalurahan yang terpaksa menunda Pilur. 

"Kalurahan Sumberarum dan Selomartani," sebut Budi.

Baca Juga:Usai ANBK, Sejumlah SMP di Sleman Nyatakan Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Pilur di dua kalurahan ini hanya diikuti dua calon. Ketika satu calon gugur, maka otomatis hanya tersisa satu calon. Padahal, aturan dalam Pilur minimal diikuti dua calon dan maksimal lima calon. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak