"Nanti dilaksanakan saat periode gelombang berikutnya," kata dia.
Untuk diketahui, Pemilihan Lurah di Kabupaten Sleman akan memasuki tahapan pengundian nomor urut, pada 11 Oktober.
Kampanye Pilur akan digelar pada 25 - 27 Oktober, dilanjutkan hari tenang. Kemudian pemungutan suara dilaksanakan tanggal 31 Oktober 2021.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyatakan keprihatinannya mengenai adanya tujuh calon lurah yang gagal ikut konstelasi, namun demikian Pemkab Sleman sudah memfasilitasi semua untuk perhelatan Pilur.
Baca Juga:Terpengaruh Alkohol, Pria di Sleman Ditangkap Setelah Aniaya Anggota TNI
"Dengan rasa sedih kita tetap menjalankan putusan MK. Ini putusan yang tidak bisa ganggu gugat," ujarnya.
Kustini meyakini bahwa masyarakat Sleman taat hukum. Karenanya, bagi calon yang tidak bisa maju Pemilihan Lurah karena terganjal aturan diharapkan legawa, meskipun memiliki jumlah massa banyak.
"Meskipun ada yang tidak diperbolehkan, tetap kondusif. Kami percaya akan kondusif. Tidak ada gesekan," tandas Kustini.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Usai ANBK, Sejumlah SMP di Sleman Nyatakan Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka