7 Calon Lurah Gagal Ikut Pemilihan Lurah di Sleman, Ini Penyebabnya

sejumlah calon lurah gagal ikut kontestasi Pemilihan Lurah di Sleman

Galih Priatmojo
Rabu, 06 Oktober 2021 | 20:12 WIB
7 Calon Lurah Gagal Ikut Pemilihan Lurah di Sleman, Ini Penyebabnya
ilustrasi pemilihan lurah.

SuaraJogja.id - Sebanyak tujuh orang calon lurah dari total 113 calon gagal terjun dalam kontestasi Pemilihan Lurah (Pilur) di Kabupaten Sleman, 31 Oktober 2021.

Hal itu merupakan buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan batas maksimal jabatan Kepala Desa tiga periode. 

Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Sleman menyebutkan, tujuh calon lurah yang gagal ikut kontestasi itu antara lain H. Senaja (Kalurahan Sumberarum); H. Imindi Kasmiyanta (Maguwoharjo); Sardjono (Sendangtirto), Sukarja (Madurejo); Nur Widayati (Selomartani); Suhardjono (Margomulyo); dan Drs. Hadjid Badawi (Kalurahan Sendangagung).

Plt Kepala Dinas PMK Sleman Budiharjo mengatakan, calon tersebut adalah petahana yang sudah menjabat Lurah selama tiga periode. Baik itu menjabat lurah secara berturut-turut maupun tidak berturutan, di satu wilayah maupun wilayah yang berbeda secara acak. 

Baca Juga:Terpengaruh Alkohol, Pria di Sleman Ditangkap Setelah Aniaya Anggota TNI

"Ini keputusan MK yang bersifat tetap dan mengikat. Harapannya, semua bisa memahami," kata dia, Rabu (6/10/2021). 

Budiharjo mengungkapkan, pihaknya telah mendampingi Sekda Sleman untuk berkeliling ke masing-masing calon tersebut.

Sependek yang ia ketahui, mayoritas calon yang terpaksa urung maju Pilur itu legawa. Sebab, ini adalah putusan MK yang bersifat tetap dan mengikat.

Budi menambahkan, dari tujuh Kalurahan yang satu di antara calonnya gagal ikut pemilihan, ada dua Kalurahan yang terpaksa menunda Pilur. 

"Kalurahan Sumberarum dan Selomartani," sebut Budi.

Baca Juga:Usai ANBK, Sejumlah SMP di Sleman Nyatakan Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Pilur di dua kalurahan ini hanya diikuti dua calon. Ketika satu calon gugur, maka otomatis hanya tersisa satu calon. Padahal, aturan dalam Pilur minimal diikuti dua calon dan maksimal lima calon. 

"Nanti dilaksanakan saat periode gelombang berikutnya," kata dia. 

Untuk diketahui, Pemilihan Lurah di Kabupaten Sleman akan memasuki tahapan pengundian nomor urut, pada 11 Oktober.

Kampanye Pilur akan digelar pada 25 - 27 Oktober, dilanjutkan hari tenang. Kemudian pemungutan suara dilaksanakan tanggal 31 Oktober 2021. 

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyatakan keprihatinannya mengenai adanya tujuh calon lurah yang gagal ikut konstelasi, namun demikian Pemkab Sleman sudah memfasilitasi semua untuk perhelatan Pilur.

"Dengan rasa sedih kita tetap menjalankan putusan MK. Ini putusan yang tidak bisa ganggu gugat," ujarnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak