SuaraJogja.id - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN di Kantor DPRD Bantul dikabarkan positif Covid-19. Akibatnya aktivitas di rumah rakyat tersebut dihentikan sementara selama dua hari.
Dikutip dari HarianJogja.com, Anggota Komisi B DPRD Bantul Heru Sudibyo menyebut bahwa ASN yang positif Covid-19 tersebut bekerja di bagian staf Bagian Persidangan.
Ia mengatakan ASN tersebut diketahui positif Covid-19 pada Rabu (6/10/2021) malam. Langkah cepat diambil dengan menghentikan aktivitas di Kantor DPRD Bantul selama dua hari dan pemeriksaan terhadap sejumlah kontak erat.
“Staf Bagian Persidangan tempat kerja ASN tersebut juga harus menjalani swab, termasuk anggota Komisi B DPRD Bantul," tuturnya, Kamis (7/10/2021).
Baca Juga:Jadi Lokasi Cikal Bakal, Bantul Kembangkan Keistimewaan DIY lewat Budaya Mataram
Dari hasil pemeriksaan cepat, seluruh anggota Komisi B DPRD Bantul dinyatakan negatif. Akan tetapi, hasil pemeriksaan kepada sejumlah ASN Bagian Persidangan yang merupakam kerja pasien bersangkutan belum diketahui.
Seluruh anggota DPRD Bantul akan menjalani pemeriksaan Covid-19. "Untuk memastikan semua anggota DPRD dalam kondisi sehat. Apalagi kami akan menggelar bimbingan teknis yang dilaksanakan pekan ini," terangnya.
Heru memambahkan dua hari sebelummya ASN yang bersangkutan hadir dan mengikuti rapat pembahasan RAPBD 2021.
Sementara itu Ketua Komisi D DPRD Bantul, Enggar Surya Jatmiko mengatakan seluruh anggota DPRD Bantul selain Komisi B pun harus ikut menjalani menjalani tes antigen.
Baca Juga:Bantul Targetkan Penurunan Level PPKM, Masyarakat yang Menolak Tes Swab Jadi Kendala