Bantul Usul Penambahan Obyek Wisata yang Dibuka, Dispar: Belum Dijawab Kemenparekraf

Saat ini baru ada tiga objek wisata (obwis) di Bumi Projotamansari yang boleh melakukan uji coba pembukaan di tengah PPKM level 3.

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Selasa, 12 Oktober 2021 | 08:00 WIB
Bantul Usul Penambahan Obyek Wisata yang Dibuka, Dispar: Belum Dijawab Kemenparekraf
Anak kecil sedang bermain di Hutan Pinus Sari Mangunan, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul pada Rabu (22/9/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

"Belum secara spesifik tempat wisata mana saja yang kami usulkan untuk dibuka," ujarnya. 

Menurutnya, tempat wisata yang akan dibuka, diutamakan yang sudah mempunyai sertifikat kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) serta punya QR code PeduliLindungi. 

"Tempat wisata yang sudah punya sertifikat CHSE dan QR code maka kami rekomendasikan untuk melakukan uji coba," kata dia. 

Ia menyatakan jika PeduliLindungi jadi syarat agar tempat wisata bisa dibuka. Sehingga jika sudah pengelola wisata yang sudah mengirimkan permohonan dan sudah mendapat QR code serta lolos dari sisi verifikasi CHSE. 

Baca Juga:Muncul Klaster Senam Saat Kasus Covid-19 di Bantul Melandai, Begini Kronologinya


"Kalau belum dapat mungkin dua hal itu masih bisa kami pertimbangkan," terangnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak