Warga Nengahan Bantul Terganggu Aktivitas Penambangan Pasir, GKR Hemas Sidak ke Lokasi

Setelah proses panjang yang tidak kunjung membuahkan hasil tersebut, warga akhirnya memutuskan mengadu kepada Keraton Yogyakarta.

Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Rabu, 13 Oktober 2021 | 19:36 WIB
Warga Nengahan Bantul Terganggu Aktivitas Penambangan Pasir, GKR Hemas Sidak ke Lokasi
GKR Hemas meninjau lokasi penambangan pasir di Padukuhan Nengahan, Trimurti, Srandakan, Bantul pada Senin (11/10/2021). - (SuaraJogja.id/HO-Prayit)

SuaraJogja.id - Warga Pedukuhan Nengahan, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul terganggu dengan aktivitas penambangan pasir di sepanjang Kali Progo. Itu terjadi ketika GKR Hemas melakukan kunjungan dadakan pada 11 Oktober 2021 kemarin.

Warga Nengahan, Marsudi Harjono menyampaikan kunjungan GKR Hemas merupakan respons atas keluhan warga yang resah atas aktivitas penambangan pasir di Kali Progo tersebut.

"Matur sembah nuwun Gusti Ratu kerso rawuh wonten mriki (Terima kasih Gusti Ratu bersedia datang ke sini). Warga sudah bingung harus mengadu kemana lagi. Harapan kami tinggal kepada Ngarsa Dalem dan keraton. Mohon dengan sangat ini (lokasi penambangan) segera ditutup," kata dia kepada GKR Hemas belum lama ini.

Ia menceritakan, sejak tahun 1963 bantaran Kali Progo yang berada di wilayahnya tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk menanam rumput pakan ternak dan sayuran. Selain itu, di sepanjang bantaran sungai dahulu juga banyak tumbuh pohon kelapa.

Baca Juga:Antisipasi Pengerukan Ilegal, Sri Sultan Tegaskan Penambangan Harus Berizin

"Tapi sekarang kondisinya jadi seperti apa, Gusti Ratu sudah pirsa (lihat) sendiri," tuturnya.

Aktivitas penambangan pasir sudah berlangsung beberapa tahun. Tidak tanggung-tanggung, lanjutnya, lahan di tepi sungai seluas lebih dari delapan hektare menjadi rusak.

"Para penambang juga mengambil pasir di Kali Progo hingga kedalaman 20 meter," katanya.

Warga sekitar bukannya tidak bereaksi atas aktivitas penambangan yang terjadi. Sebanyak 560 warga Padukuhan Nengahan dan Srandakan sudah melakukan penolakan disertai tanda tangan yang disertai fotokopi KTP di hadapan Dukuh Nengahan serta Kapolsek Srandakan.

"Warga yang ikut menambang sebenarnya tidak banyak. Hanya 49 orang, itu pun sebagian besar dari luar Nengahan," tambah Marsudi.

Baca Juga:Praktik Tambang di Kali Progo Berujung Kriminalisasi Warga, Walhi Minta Pemda DIY Tegas

Kepada GKR Hemas, Marsudi memohon lahan di bantaran Kali Progo yang merupakan tanah Kasultanan (Sultan Ground) agar segera diberi surat kekancingan (semacam surat keputusan) dari keraton.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak