Setelah dibayar dia merasa lega. Namun, ternyata teror terus berlanjut dan akhirnya pada awal Juli, Intan memutuskan melaporkan kejadian itu ke Polres Sleman. Laporannya diterima di Reserse Kriminal Umum.
![Polisi merapikan barang bukti yang dihadirkan saat rilis kasus pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/10/15/85800-pengungkapan-jaringan-sindikat-pinjol-ilegal-di-bareskrim.jpg)
"Kemudian, aku datang bagian kriminal khusus di Polda DIY. Tapi di sana enggak bisa buat laporan dengan alasan tertentu. Aku disarankan supaya jangan melunasi cicilan itu," katanya.
Terkini aksi pinjol yang meresahkan tersebut berhasil dibongkar pihak kepolisian. Pada 14 Oktober 2021 malam, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar bersama Polda DIY menggerebek kantor Pinjol Ilegal di Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Dalam penggerebekan tersebut, 1 manager, 2 HRD, dan 83 operator atau debt collector online diamankan. Mereka dibawa ke Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:Blak-blakan Teman Karyawan Kantor Pinjol Ilegal di Sleman
Satu orang dikabarkan telah ditetapkan menjadi tersangka. Sementara 79 sudah dipulangkan ke Yogyakarta.