Warga, kata Iswanto berharap ada kebijakan pemerintah untuk mengambil langkah tegas. Selain itu warga juga menuntut agar penambangan dihentikan.
"Jika terus dilakukan (penambangan) siapa yang bisa menjamin kelestarian lingkungan di sini. Kalau sudah rusak yang merasakan hanya warga," kata dia.
Sebelumnya, dua warga Jomboran dilaporkan oleh penambang, Pramudya Afgani terkait aksi protes yang pernah dilakukan warga Desember 2020 lalu. Warga dilaporkan ke polisi karena dugaan menghalangi usaha tambang seperti tertuang di Pasal 162 UU Minerba.
Pasrah tidak bisa berbuat banyak, warga Jomboran mengadu untuk mendapat pendampingan ke LBH Yogyakarta dan Walhi Yogyakarta.
Baca Juga:Jelang Lawan PSS Sleman, Persib Bandung Berlatih Dua Kali Sehari