Top 5 SuaraJogja: Papan Pacaran Denda 2 Juta di Jogja, Raker KPK di Hotel Bintang 5 Sleman

Sementara itu, kembali viral potret anjing berkeliaran di Masjidil Haram dan mendapat komentar dari Al Ghazali.

Eleonora PEW
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 12:46 WIB
Top 5 SuaraJogja: Papan Pacaran Denda 2 Juta di Jogja, Raker KPK di Hotel Bintang 5 Sleman
Pengendara keluar dari Taman Gajah Wong Educational Park, Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja, Kamis (28/10/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Sebuah foto viral di media sosial, di mana sebuah papan imbauan yang berada di Taman Gajah Wong Educational Park, Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja melarang pengunjung berduaan, pacaran hingga melakukan vandalisme. Bagi orang yang melanggar akan didenda Rp2 juta.

Foto tersebut dibagikan akun Twitter @txtfromjogja, Kamis (28/10/2021). Akun tersebut menunjukkan beberapa foto berupa papan imbauan yang tertulis Dilarang pacaran (berduaan), pacaran dan vandalisme akan didenda Rp2.000.000, dan melaporkan diberi hadiah 50 persen dari denda.

Baca selengkapnya

3. Viral Emak-emak Galak Banget Waktu Ditagih Hutang Rp40 Ribu, Netizen: Tagih di Akhirat

Baca Juga:Momen Ketua KPK Tabuh Gendang di Kopi Klotok, Nyanyi Cendol Dawet hingga Sewu Kuto

Sebuah video emak-emak marah saat ditagih hutang viral di media sosial.

Dikutip dari @memomedsos yang mengunggah ulang video dari radjaseventeen, tampak seorang emak-emak yang tengah duduk bersama rekannya. Tak berapa lama ia terlihat melotot sambil menunjuk-nunjuk pria di balik video.

Baca selengkapnya

4. Gelar Raker di Hotel Bintang 5, Wakil Ketua KPK: Kalau Tarifnya Bintang 3 Kenapa Tidak?

Baca Juga:Raker KPK Hari Ketiga di Sleman, Firli Pimpin Gowes Santai Finish di Kopi Klotok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak