DPR RI Respon Dugaan Kekerasan di Lapas Narkotika Sleman: Ini Kejahatan HAM

Menurut Subardi, segala bentuk kejahatan atas HAM dan perilaku biadab tak bisa ditoleransi.

Galih Priatmojo
Selasa, 02 November 2021 | 20:50 WIB
DPR RI Respon Dugaan Kekerasan di Lapas Narkotika Sleman: Ini Kejahatan HAM
Salah satu mantan WBP, Vincentius Titih Gita Arupadatu (35) menunjukkan bekas luka penganiayaan di Kantor ORI Perwakilan DIY, Senin (1/11/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Sejumlah mantan warga binaan (WB) dan WB Lapas Narkotika Kelas II A, Sleman yang sedang menjalani cuti bersyarat (CB) melapor ke Ombudsman RI Kantor Wilayah DIY, Senin (1/11/2021).

Dalam laporannya, mereka menyatakan telah mengalami penyiksaan dan pelecehan seksual selama berada di Lapas. Diketahui, kabar mengenai hal tersebut, pada akhirnya sampai ke telinga DPR RI

Anggota DPR RI dari Yogyakarta, Subardi meminta Kepala Lapas Narkotika Sleman hingga Kepala Kanwil Kemenkumham DIY bertanggung jawab atas perilaku oknum aparat atau petugas Lapas.

"Peristiwa ini merupakan kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia," kata dia, Selasa (2/11/2021). 

Baca Juga:Selain di Lapas Narkotika, ORI DIY Ungkap Dugaan Kekerasan Juga Terjadi di Lapas Ini

Subardi meminta, petugas Lapas yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan kepada WB diperiksa transparan dan diungkap ke publik.

"Bila benar, mereka harus disanksi yang tegas. Kepala Lapas harus tanggung jawab, Kepala Kanwil juga harus bertindak. Peristiwa sekeji ini akibat lemahnya pengawasan," tegas anggota DPR RI asal Sleman itu. 

Menurut Subardi, segala bentuk kejahatan atas HAM dan perilaku biadab tak bisa ditoleransi. Akibat kejahatan ini, para korban akan merasakan trauma seumur hidup, depresi, hingga serangan mental berkepanjangan. 

“Efek trauma dan sakit mental bisa dialami seumur hidup. Mereka para korban, sekalipun terpidana memiliki Hak Asasi yang tidak boleh dilecehkan, apalagi diperlakukan tidak manusiawi,” jelas ketua DPW Nasdem DIY ini.

Dalam keterangannya, ia juga mendesak peristiwa ini segera direspon cepat agar tidak berlarut.

Baca Juga:Terima Aduan Dugaan Penyiksaan Eks Napi di Lapas Narkotika, Begini Langkah ORI DIY

"Kejahatan tersebut bertentangan dengan prinsip HAM dalam UUD 1945, UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1995 tentang Pembinaan Warga Binaan," tuturnya. 

Dalam Peraturan Pemerintah 31/1995, tujuan pembinaan adalah untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan, meningkatkan sikap dan perilaku, serta kesehatan jasmani dan rohani para terpidana, lanjut Subardi. 

“Dilihat dari aspek manapun, penyiksaan ini melanggar moral, etika, agama, dan peraturan perundang-undangan. Parahnya, kejadian ini justru terjadi di Lapas, tempat seharusnya terpidana dibina,” pungkasnya.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini